WartaPesona.com- Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), menjadikannya lembaga ke-51 yang diberi kepercayaan untuk mengelola dana wakaf uang di Indonesia.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) LKSPWU ini dilakukan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, pada Rabu (15/1/2025) di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Waryono mengapresiasi BTPN Syariah yang siap bergabung dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia.
Baca Juga: Puasa sebagai Latihan Mental: Meningkatkan Keseimbangan Emosi dan Pengendalian Diri
“Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional,” ujar Waryono.
Tugas dan Tanggung Jawab LKSPWU
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan wakaf uang, BTPN Syariah memiliki sejumlah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006, Pasal 25.
Kewajiban tersebut antara lain adalah menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang, menerima wakaf uang dari wakif, dan menempatkan dana wakaf dalam rekening titipan atas nama nazhir yang ditunjuk.
Baca Juga: Daging Kelapa: Rahasia Alami untuk Daya Tahan Tubuh yang Lebih Kuat
Selain itu, LKSPWU juga diharuskan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang dan mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri.
Waryono juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf uang.
Kemenag telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) untuk mempermudah pelaporan wakaf uang secara lebih profesional dan terukur.
Kemenag juga bekerja sama dengan Bappenas untuk memastikan penyaluran zakat dan wakaf lebih tepat sasaran, sehingga kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan bisa lebih optimal.
Komitmen BTPN Syariah dalam Pengelolaan Wakaf