berita

Selain rokok eceran, PP Nomor 28 Tahun 2024 melarang pemberian diskon dan iklan produk susu formula, kecuali begini

Rabu, 31 Juli 2024 | 10:13 WIB
Tangkapan Layar salinan PP Nomor 208 Tahun 2024. (jdih.setneg)

WartaPesona.com - Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024, yang melarang penjualan rokok eceran, serta pemberian diskon dan iklan produk susu formula.

Dengan ditandatanganinya PP Nomor 28 Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi, pedagang tidak boleh lagi menjual rokok secara eceran. Dan, produsen susu formula tidak boleh menawarkan produknya melalui iklan atau pemberian diskon.

PP Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi mulai berlaku sejak ditandatangani pada 26 Juli 2024.

Baca Juga: Presiden Serbia Aleksandar Vucic sebut Indonesia akan sukses besar di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut diterbitkan sebagai pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Tentu saja, pasal yang mengatur tentang larangan menjual rokok secara eceran atau batangan menjadi sorotan netizen.

Namun, selain itu juga pasal yang mengatur tentang produsen atau distributor susu formula yang tidak boleh lagi menawarkan pemberian diskon dan iklan.

Baca Juga: Wow, Taxi Terbang Ibu Kota Nusantara IKN diuji coba, kapan mulai beroperasi?

Larangan penjualan rokok secara eceran dimaksudkan untuk menekan dan melindungi masyarakat dari berbagai dampak kesehatan yang bisa dialami.

Sementara itu, larangan iklan dan penawaran produk susu formula serta pemberian diskon dilakukan karena dianggap menghambat upaya pemberian air susu ibu (ASI).

Agar lebih jelas, berikut ini Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang di dalamnya melarang penjualan rokok secara eceran:

Baca Juga: Makna filosofi Seragam Defile Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024 karya Didit Hediprasetyo, sederhana, anggun, dan nasionalis

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Baca Juga: Timnas Indonesia Juara AFF U-19 2024, Pelatih optimis maju ke Piala Asia U-20 2025

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB