Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa menurut POJK itu bank wajib untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi nasabah. Dan, menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal.
"Karena itu setiap calon nasabah harus diperiksa dengan cermat, untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi online maupun pinjol," ungkap Puteri Komarudin.
Dia mengatakan lagi, bahwa tindakan penyalahgunaan data pribadi bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi.
Puteri Komarudin mengimbau agar masyarakat juga ikut berperan aktif mencegah terjadinya kasus serupa. Caranya dengan lebih cermat dan hati-hati memberikan data pribadi seperti NIK, KTP, nama ibu, dan foto wajah kepada pihak lain yang tidak dikenal. ***(KKO)