"Ini harus saya pertanyakan kepada Kemendikbud Ristek sebagai penanggung jawab pendidikan kita,” tegasnya.
Baca Juga: Bimo Krido, lakon wayang kulit yang akan dipentaskan di HUT ke-78 TNI 2023, ceritanya tentang apa?
Kasus perundungan yang terjadi di sejumlah sekolah di Indonesia,menjadi sorotan Komisi X DPR RI terhadap komitmen Kemendikbudristek dalam upaya mencegah kekerasan di sekolah.
Komisi X DPR juga mempertanyakan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Seperti diketahui, bahwa aturan tersebut diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memberikan rasa aman setiap warga sekolah.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan bisa membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang mencakup kekerasan fisik dan psikis, yang berorientasi pada korban. *(SA/K)