WartaPesona.com- Dalam sebuah langkah yang menandai perubahan paradigma dalam pendidikan tinggi di Indonesia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah mengumumkan aturan baru terkait persyaratan kelulusan bagi mahasiswa tingkat sarjana (S1) dan diploma (D4).
Aturan ini diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Keputusan penting ini diumumkan oleh Nadiem dalam acara diskusi Merdeka Belajar Episode 26 yang membahas Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus.
Baca Juga: Kejutan di Piala Liga: Tottenham Terhenti setelah Kalah Adu Penalti dari Fulham
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penghapusan kewajiban bagi mahasiswa S1 dan D4 untuk menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Nadiem menjelaskan bahwa tugas akhir yang diperlukan untuk lulus tidak terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi. Keputusan mengenai bentuk tugas akhir ini akan menjadi kewenangan perguruan tinggi masing-masing.
Detail lebih lanjut tentang perubahan ini diatur dalam Pasal 18 dokumen tersebut. Pasal ini menjelaskan bahwa tugas akhir atau proyek akhir juga dapat dilakukan dalam bentuk kelompok.
Baca Juga: Membuat Agenda Liburan yang Tidak Akan Anda Lupakan: Langkah Persiapan Sebelum Berlibur
Bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b menguraikan, "Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan."
Nadiem menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian integral dari program Merdeka Belajar yang telah ia inisiasi.
Menurutnya, kompetensi seseorang tidak hanya dapat diukur dengan satu metode saja. Terutama bagi mahasiswa program vokasi, kompetensi dapat diukur melalui proyek dan implementasi nyata yang dilakukan oleh mahasiswa.
Baca Juga: Menikmati Akhir Pekan Seru di Jakarta: 4 Tempat Rekomendasi untuk Jalan-jalan
Nadiem mengemukakan, "Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain.
Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?"
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi mahasiswa program magister atau magister terapan.
Artikel Terkait
Kehadiran Bersama Prabowo-Erick dalam Perayaan HUT ke-25 PAN
Perang Mega Bintang Kerapan Sapi Piala Panglima TNI 2023 digelar 2-3 September di Bangkalan Jawa Timur
Sandiaga Uno: ADWI 2023 Membangun Desa Wisata dengan Tekad Kuat untuk Konsistensi Masyarakat
Diikuti 96 ekor sapi, ada doorprize sepeda motor bagi penonton Lomba Kerapan Sapi Piala Panglima TNI 2023
Sandiaga Uno: Harmoni Legendaris Rhoma Irama, Dipha Barus, dan Dewa Budjana Berkolaborasi dalam Proyek Epik
Sandiaga Uno luncurkan program Modal Berkah di Masjid Jogokaryan, bantu UMKM hadapi tingginya harga bahan baku
Langkah Awal JakPro: Pembongkaran Rumput Stadion JIS Mengikuti Panduan FIFA
Rutinitas Perawatan Kulit Dasar untuk Wanita: Kulit Sehat dan Bersinar
Pembangunan IKN Baru di Kalimantan Timur terus berjalan, 47 Tower Rusun bagi ASN mulai dibangun
Menikmati Akhir Pekan Seru di Jakarta: 4 Tempat Rekomendasi untuk Jalan-jalan