Revitalisasi Pendidikan: Era Baru Lulus Kuliah Tanpa Skripsi, Simak Informasinya

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:48 WIB
 Nadiem Anwar Makarim  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek (instagram nadiemmakarim)
Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek (instagram nadiemmakarim)

WartaPesona.com- Dalam sebuah langkah yang menandai perubahan paradigma dalam pendidikan tinggi di Indonesia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah mengumumkan aturan baru terkait persyaratan kelulusan bagi mahasiswa tingkat sarjana (S1) dan diploma (D4).

Aturan ini diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Keputusan penting ini diumumkan oleh Nadiem dalam acara diskusi Merdeka Belajar Episode 26 yang membahas Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus.

Baca Juga: Kejutan di Piala Liga: Tottenham Terhenti setelah Kalah Adu Penalti dari Fulham

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penghapusan kewajiban bagi mahasiswa S1 dan D4 untuk menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.

Nadiem menjelaskan bahwa tugas akhir yang diperlukan untuk lulus tidak terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi. Keputusan mengenai bentuk tugas akhir ini akan menjadi kewenangan perguruan tinggi masing-masing.

Detail lebih lanjut tentang perubahan ini diatur dalam Pasal 18 dokumen tersebut. Pasal ini menjelaskan bahwa tugas akhir atau proyek akhir juga dapat dilakukan dalam bentuk kelompok.

Baca Juga: Membuat Agenda Liburan yang Tidak Akan Anda Lupakan: Langkah Persiapan Sebelum Berlibur

Bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b menguraikan, "Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan."

Nadiem menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian integral dari program Merdeka Belajar yang telah ia inisiasi.

Menurutnya, kompetensi seseorang tidak hanya dapat diukur dengan satu metode saja. Terutama bagi mahasiswa program vokasi, kompetensi dapat diukur melalui proyek dan implementasi nyata yang dilakukan oleh mahasiswa.

Baca Juga: Menikmati Akhir Pekan Seru di Jakarta: 4 Tempat Rekomendasi untuk Jalan-jalan

Nadiem mengemukakan, "Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain.

Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?"

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi mahasiswa program magister atau magister terapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X