Atasi polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI mulai terapkan WFH, tilang emisi masih dikaji

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi: Pemprov bersama DPRD DKI mulai menerapkan WHF sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.  (Instagram @dkijakarta)
Ilustrasi: Pemprov bersama DPRD DKI mulai menerapkan WHF sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. (Instagram @dkijakarta)

WartaPesona.com - Sebagai upaya mengatasi polusi udara di Jakarta, Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sejumlah ASN dan pegawainya.

Polusi udara di Jakarta yang terus memburuk, membuat jajaran Pemprov dan DPRD DKI mulai menerapkan kebijakan WFH.

Kebijakan WFH sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta di lingkungan Pemprov dan DPRD DKI mulai diterapkan sejak pekan ini.

Baca Juga: 9 keunggulan Pesawat Tempur F-15EX buatan Amerika yang baru saja dibeli Menhan Prabowo

Sekretaris DPRD Provinsi DKI Augustinus, mengatakan kebijakan WFH diterapkan bagi 50 persen pegawai dan ASN.

Dia menjelaskan, penerapan WFH 50 persen itu akan ditambah menjadi 75 persen saat menjelang berlangsungnya KTT ASEAN di Jakarta, pada September 2023.

Selain WFH dan WFO, DPRD bersama Pemprov DKI juga akan memberlakukan larangan membawa kendaraan bermotor pada setiap hari Rabu.

Baca Juga: Kpop Blackpink akan muncul di Roblox, game online multiplayer yang imersif

Sementara itu, uji emisi kendaraan bermotor juga akan diintensifkan kembali, dan mulai dilakukan bagi kendaraan ASN di halaman parkir Gedung DPRD DKI, Selasa (22/8).

Dikutip dari laman jakarta.go.id, Augustinus mengatakan berbagai upaya untuk mengatasi polusi udara di Jakarta itu nantinya akan dievaluasi.

"Kalau berdampak baik akan dilanjutkan, namun jika belum optimal akan dilakukan langkah lain untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta," kata Augustinus.

Kebijakan WFH di lingkungan Pemprov DKI diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.

Baca Juga: Apple iPhone 15 tersedia dalam tiga warna pilihan, biru, hijau, dan pink

WFH tidak diberlakukan bagi pegawai atau ASN di layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan di tingkat kelurahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X