Cara daftar Guru ASN PPPK, persyaratan dan kriteria pelamar

photo author
Tim WartaPesona 4, Warta Pesona
- Minggu, 6 Agustus 2023 | 17:55 WIB
Ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi Guru ASN PPPK yang harus dipenuhi.  (Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud)
Ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi Guru ASN PPPK yang harus dipenuhi. (Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud)

WartaPesona.com - PPPK Guru (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) menjadi prioritas pada musim penerimaan atau pendaftaran CASN tahun 2023.

Selain PPPK Guru, pada musim pendaftaran CASN 2023 ini pemerintah juga memprioritaskan PPPK Tenaga Kesehatan.

Hal tersebut menjadi kabar gembira bagi para PPPK Guru, yang selama ini berharap status dan penghasilannya akan lebih terjamin dengan menjadi ASN atau PNS penuh.

Lalu, bagaimana agar bisa menjadi Guru ASN PPPK? Siapa saja yang bisa dan berhak mendaftarkan diri menjadi Guru ASN PPPK?

Baca Juga: Tak hanya menyenangkan, mendengarkan musik juga bermanfaat besar untuk kesehatan

Untuk bisa menjadi Guru ASN PPPK memang dibutuhkan persyaratan dan proses yang cukup panjang.

Pemerintah bahkan menerapkan tiga skala prioritas dalam rekrutmen Guru ASN PPPK tersebut.

Berdasarkan kategori pelamar dalam seleksi rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbud Ristek tahun 2022, ketiga skala prioritas itu adalah;

1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021, dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori Pelamar Prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut;

Baca Juga: Melihat keindahan Pantai Kkotji di Korea, ada mitos Batu Kakek Nenek yang bercerita tentang kesetiaan  

THK-II (tenaga kerja honor) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X