Ciri-ciri obat tradisional mengandung bahan kimia, jika diamati ada butiran seperti kristal

photo author
Tim WartaPesona 4, Warta Pesona
- Jumat, 21 Juli 2023 | 20:26 WIB
Aspek keamanan obat tradisional bisa dilihat dari legalitas dan ciri-ciri fisik.  (Instagram @bpom_ri)
Aspek keamanan obat tradisional bisa dilihat dari legalitas dan ciri-ciri fisik. (Instagram @bpom_ri)

WartaPesona.com - Mengetahui ciri-ciri obat tradisional seperti jamu atau herbal yang aman dan terjamin keasliannya, sangat penting agar terhindar dari risiko kesehatan.

Risiko kesehatan bisa saja terjadi manakala obat tradisional seperti jamu atau herbal yang dikonsumsi ternyata mengandung bahan kimia obat atau BKO.

Untuk mengetahui obat tradisional seperti jamu atau herbal yang aman, pertama-tama bisa dilihat dari legalitasnya.

Baca Juga: Seni bela diri Judo, teknik bertarung unik dari Jepang yang berprinsip pada kelembutan

Legalitas sebuah produk obat tradisional, salah satunya bisa dilihat dari Nomor Izin Edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dengan adanya izin edar, maka sebuah produk obat tradisional sudah melalui pengawasan sehingga terjamin keamanannya.

Selain itu, aspek keamanan juga bisa dilihat dari tanda-tanda fisik berupa butiran lembut atau kristal pada obat tradisional.

Butiran atau kristal pada obat tradisional merupakan salah satu ciri adanya kandungan bahan kimia obat (BKO).

Baca Juga: WEF prediksi 83 juta pekerjaan akan hilang digantikan digitalisasi, kapan terjadi?

BPOM RI memberikan 4 ciri dari obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tersebut.

Pertama, efek yang ditimbulkan sangat cepat atau cespleng. Kedua, dalam waktu beberapa jam setelah mengkonsumsi, sakitnya timbul kembali.

Ketiga, adanya klaim bahwa produk bisa menyembuhkan berbagai penyakit, dan keempat adanya butiran atau kristal yang bisa terlihat pada obat tradisional saat diamati secara seksama.

BPOM RI juga telah melarang beredarnya obat tradisional jika mengandung 4 hal ini.

Pertama, mengandung etil alkohol lebih dari 1 persen, kecuali dalam bentuk sediaan tinctur dengan pemakaian dalam pengenceran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X