Tindakan Tidak Terpuji WNA Asal Australia di Masjid Bandung. Ini yang Dilakukannya!

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Sabtu, 29 April 2023 | 13:35 WIB
kecaman masyarakat terhadap aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang WNA asal Australia yang meludahi seorang imam di sebuah mesjid di Kota Bandung.  WartaPesona.com | Foto : Video Viral di Sosil Media
kecaman masyarakat terhadap aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang WNA asal Australia yang meludahi seorang imam di sebuah mesjid di Kota Bandung. WartaPesona.com | Foto : Video Viral di Sosil Media

WartaPesona.com - Sebuah video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia dengan inisial MBCAA (45) melakukan aksi yang tidak terpuji di Mesjid Al-Muhajir Kecamatan Buat Batu Kota Bandung pada Jumat, 28 April 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam video tersebut, terlihat pelaku masuk ke dalam masjid dan langsung berjalan menuju mimbar yang sedang ditempati oleh M. Basri Anwar, imam mesjid.

Pada saat itu, M. Basri sedang memutar murotal atau lantunan ayat kursi Al-Quran menggunakan HP dan pengeras suara.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Inklusi Keuangan Desa Wisata adalah Kunci Pemulihan Pariwisata yang Kuat

Pelaku kemudian mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada imam masjid yang tidak paham bahasa Inggris.

Meski demikian, M. Basri hanya berusaha membalas dengan gerakan tangan tanpa melakukan tindakan agresif apapun.

Pelaku yang merasa terganggu dengan suara masjid melalui pengeras suara (TOA) dengan lantunan ayat kursi Al-Quran, akhirnya melakukan aksi yang tidak terpuji dengan membentak-bentak dan meludahi imam masjid.

Baca Juga: Memahami Konsep dan Potensi Blockchain di Era Digital

Merasa terancam dan takut, M. Basri lalu lari masuk ke kantor Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku WNA asal Australia ini menuai kecaman dari masyarakat, khususnya umat Muslim yang merasa tersinggung dengan tindakan tersebut.

Sebagai masyarakat yang hidup berdampingan dengan harmonis, setiap orang harus dapat menghargai keyakinan dan kepercayaan orang lain, apapun agamanya.

Baca Juga: 10 Etika yang Perlu Diikuti dalam Kuliah Online

Pihak keamanan setempat telah melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindakannya, yakni Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

10 Tips Sukses dalam Berkarir

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X