Bikin Macet, Antrean Pengobatan Tradisional Ahli Urut Ibu Ida Dayak yang Viral di Depok

photo author
Tim Warta Pesona 02, Warta Pesona
- Rabu, 5 April 2023 | 13:23 WIB
Ibu Ida Dayak yang sedang viral di media sosial, karena dapat menyembuhkan penyakit stroke hingga patah tulang. Ia sedang dalam penjagaan aparat karena banyaknya masyarakat yang ingin disembuhkan oleh Ibu Ida. (detik.com)
Ibu Ida Dayak yang sedang viral di media sosial, karena dapat menyembuhkan penyakit stroke hingga patah tulang. Ia sedang dalam penjagaan aparat karena banyaknya masyarakat yang ingin disembuhkan oleh Ibu Ida. (detik.com)

Dengan nama lengkap Ida Andriyani ini, selama melakukan pengobatan kepada pasiennya, ia selalu menggunakan baju adat dan aksesoris khas suku dayak.

Baca Juga: Mau Berbuka tapi Takut Kekenyangan ? Rekomendasi Menu Berikut Perlu Kamu Coba

Ibu Ida Dayak ini lahir di Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, 3 Juli 1972.

Saat melakukan pengobatan, hal pertama yang Ibu Ida Dayak lakukan adalah melafalkan kalimat tauhid Lailahaillallah dan kalimat basmalah. Ia pun mengatakan bahwa kesembuhan ini datangnya hanya dari Allah SWT.

Metode yang dilakukan Ibu Ida Dayak terbilang cepat dan simpel, pasien akan diurut dengan dioleskan minyak bawang merah yang bernama Ida Dayak Minyak Bintang sambil Ibu Ida Dayak melakukan ritual tarian.

Baca Juga: Resep Berbagai Menu Kolak Ala WartaPesona yang Perlu Kamu Coba

Minyak tersebut memang sudah cukup terkenal di kalangan suku dayak dan menjadi minyak untuk pengobatan secara turun-temurun.

Jadi, apakah kamu tertarik dengan pengobatan Ibu Ida Dayak? Sepertinya harus berangkat dari rumah lebih pagi agar mendapatkan antrean dan menghindari macet yang parah.*** (AC)

 

 

Penulis : Achmad Chusanudin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: Liputan6.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X