Selanjutnya, peserta mudik bersedia menerima informasi yang dikirimkan melalui email dan Whatsapp dari PT Pegadaian dan atau Kementerian BUMN.
Persetujuan pendaftaran Mudik Bersama BUMN ini, diputuskan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dan kuota yang ditetapkan oleh panitia pelaksana dari PT Pegadaian. *** (Ichsan)
Artikel Terkait
Ini Dia IP Karakter Oramon, Teman Seru Perjalanan Wisata ke Labuan Bajo yang Dikenalkan oleh Menparekraf
Lezat dan Manis, Klepon Pilihan Menu Takjil Buka Puasa yang Bikin Nagih
THR Cair, Sambut Lebaran dengan Senyuman. Ini 4 Pesan dan Arahan Menaker kepada Para Gubernur Terkait THR