Ayo Daftar Segera Mudik Gratis Di Pegadaian, Ini Syaratnya

photo author
Ahmad Ikhsan, Warta Pesona
- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:21 WIB
Mudik gratis dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pegadaian | WartaPesona.com (Foto : Freepik)
Mudik gratis dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pegadaian | WartaPesona.com (Foto : Freepik)

WartaPesona.com - Sudah menjadi tradisi dan kebiasaan masyarakat di Indonesia, menjelang lebaran ramai-ramai mudik ke kampung halaman.

Melihat fenomena tersebut, PT Pegadaian berinisiatif menyelenggarakan program mudik gratis untuk lebaran tahun 2023 ini.

Program mudik lebaran ini, dibuka untuk masyarakat umum dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pegadaian.

Melihat dari akun resmi Instagram (IG) PT Pegadaian (@pegadaian.id), pendaftaran mudik gratis sudah mulai dibuka sejak tanggal 28 Maret hingga 3 April 2023.

Baca Juga: THR Cair, Sambut Lebaran dengan Senyuman. Ini 4 Pesan dan Arahan Menaker kepada Para Gubernur Terkait THR

Mudik lebaran yang diselenggarakan PT Pegadaian akan menggunakan bus yang tergabung dalam program mudik gratis BUMN.

Untuk lokasi keberangkatannya, PT Pegadaian menyiapkan Kantor Cabang Pegadaian Kebon Nanas, Jakarta Timur sebagai titik kumpul pada tanggal 18 April 2023.

Bagi masyarakat yang ingin mudik gartis bareng Pegadaian, ada beberapa syarat dan ketentuannya yang telah ditetapkan, antara lain, peserta mudik tidak dipungut biaya dan dilarang memperjualbelikannya, peserta mudik berdomisili di Jabodetabek dan peserta mudik bisa dari nasabah dan non-nasabah selama kuota masih tersedia.

Baca Juga: Halo! Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 7 Hari: Kabar Baik Bagi Pemudik. Simak Tanggal dan Tips Mempersiapkannya

Bagi nasabah, PT Pegadaian mensyaratkan, harus melampirkan No. CIF atau nomor nasabah yang dapat dilihat di kertas SBG, Buku Tabungan Emas dan aplikasi Pegadaian Digital.

Pegadaian juga mensyaratkan, peserta mudik harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, peserta mudik sudah harus melakukan vaksin booster, peserta mudik harus terdaftar di Kartu Keluarga.

Jumlah peserta mudik ditetapkan maksimal 4 Orang (dewasa atau anak-anak berumur di atas 6 bulan) dan bagi anak-anak berumur dibawah 6 bulan (bayi) tanpa tempat duduk dan tidak perlu didaftarkan.

Baca Juga: Berangkat Mudik Lebaran Tanpa Khawatir Biaya, Nikmati Diskon Tiket dan Flash Sale dari KAI!

Persyaratan lainnya, tiket yang sudah diterima tidak dapat digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Ikhsan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X