“Nah kita pada saat yang sekarang ini, harus punya kepercayaan diri,kita mau jadi negara maju, masa kita dulu diserbu serdadu dari luar, sekarang diserbu pakaian bekas,” tambah Teten Masduki.
Pernyataan ini juga merupakan himbauan sekaligus larangan bagi para pedagang usaha baju bekas impor atau yang lebih banyak dikenal dengan thrift. Pelarangan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dasar pelarangan pakaian bekas ini karena ditakutkan akan mematikan bisnis pasar produk fashion lokal. *** (MAA)
Penulis : Muhammad Akhsanul Akhlaq
Artikel Terkait
Menelusuri Perjalanan Kesuksesan Grup Musik Rock : Barasuara
Berangkat Mudik Lebaran Tanpa Khawatir Biaya, Nikmati Diskon Tiket dan Flash Sale dari KAI!
Upaya Menparekraf untuk Mendatangkan Wisman Melalui PLBN Skouw Jayapura dan Meningkatkan Pariwisata di Wilayah
Moeldoko Dukung Digitalisasi UMKM dan Pemerataan Ekonomi di Danau Toba
Menyelami Kelezatan Ramadhan Khas Yogyakarta: Temukan Rahasia Kicak Kuliner Daerah Istimewa Yogyakarta
Lezat dan Bergizi: Nikmati Tahu Isi Gurih Sebagai Menu Berbuka Puasa Pilihanmu!
Bank Sumsel Pangkalpinang Beri Hadiah Ke Merchant UMKM Pengguna QRIS hingga Manfaat dan Keuntungan dari QRIS