WartaPesona.com - Kejaksaan Agung, Jumat 24 Juli 2026, memasukkan Febrie Adriansyah ke dalam tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk 20 hari ke depan.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga selaku Koordinator Tim 9 Rudi Margono, di Jakarta, asalan menahan Febrie di Rutan KPK ialah karena ia jaksa yang pernah menangani perkara besar sehingga perlu memberi perlindungan kepadanya.
Baca Juga: Laki-laki Muda Ini dibogem Perempuan PSK Setelah Tidak Membayar Jasa Wik-wik dan Rampas HP Korban
Secara terpisah, Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi.
Menurutnya, penetapannya menjadi tersangka mestinya diambil setelah alat bukti dikonfirmasi dan perkaranya diekspos berkali-kali.
"Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.***
Sumber antara
Artikel Terkait
Label Syariah yang Dikhianati di PT Dana Syariah Indonesia
Polisi tetapkan Suami Dari Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid Laki-laki
Indonesia Menerima Pengembalian Delapan Artefak Asal Papua Dari Amerika
Bhayangkara FC Datangkan Pemain Berdarah Indonesia-Australia Luke Xavier Keet
Pelatih John Herdman Tetapkan 26 Pemain Timnas Untuk ASEAN Hyundai Cup 2026