Kejaksaan Agung Memasukkan Febrie Adriansyah ke Tahanan Setelah Berstatus Tersangka Pencucian Uang

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:52 WIB
Febrie Adriyansah Digiring ke Rutan KPK, Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Berlanjut (Net)
Febrie Adriyansah Digiring ke Rutan KPK, Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Berlanjut (Net)

WartaPesona.com - Kejaksaan Agung, Jumat 24 Juli 2026, memasukkan Febrie Adriansyah ke dalam tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie Adriansyah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk 20 hari ke depan.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga selaku Koordinator Tim 9 Rudi Margono, di Jakarta, asalan menahan Febrie di Rutan KPK ialah karena ia jaksa yang pernah menangani perkara besar sehingga perlu memberi perlindungan kepadanya.

Baca Juga: Laki-laki Muda Ini dibogem Perempuan PSK Setelah Tidak Membayar Jasa Wik-wik dan Rampas HP Korban

Secara terpisah, Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi.

Menurutnya, penetapannya menjadi tersangka mestinya diambil setelah alat bukti dikonfirmasi dan perkaranya diekspos berkali-kali.

"Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.***

Sumber antara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:08 WIB

Iran Menyerang Perusahaan Amazon di Bahrain

Rabu, 22 Juli 2026 | 05:41 WIB
X