Polisi tetapkan Suami Dari Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid Laki-laki

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 24 Juli 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi tersangka (Pexels)
Ilustrasi tersangka (Pexels)

WartaPesona.com - Polisi menetapkan D (37 tahun), selaku suami dari guu PNS di Kota Tanjungnalai, Sumatra Utara menjadi tersangka pencabluan murid laki-laki berusia belasan tahun.

Menurut Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan sepeerti dikutip dari detik, Jumat 24 Juli 2026, penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa beberapa saksi.

Tersangka D dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamanya paling lama sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Label Syariah yang Dikhianati di PT Dana Syariah Indonesia

Sebelumnya, video tentang seorang perempuan guru PNS di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara diamuk massa, karena diduga membawa satu muridnya yang laki-laki untuk “diwik-wik” oleh suaminya beredar luas di media sosial.

Video peristiwa tersebut diunggah oleh akun Instagram @peristwamedandaily, Rabu 22 Juli 2026 malam.

Dalam video tersebut, pengunggah memberi keterangan “ASTAGFIRULLAH!! Oknum guru di Tanjungbalai diduga bawa murid laki untuk ‘diwik-wik’ oleh suaminya.”

Dalam video itu, massa yang marah memukuli perempuan guru dan suaminya sebelum akhirnya diselamatkan oleh personel kepolisian setempat.

Baca Juga: Gubernur Apolo Safanpo Mengajak Organisasi Keagamaan LDII Membangun Papua Selatan

Perempuan guru yang masih mengenakan pakaian dinas berwarna putih sampai nyaris terbuka karena pakaiannya hampir terlepas dari tubuhnya ditarik-tarik oleh massa. Ia terlihat dilindungi lalu diselamatkan oleh personel kepolisian di tengah massa yang mengepungnya.

Dalam keterangan tertulis di video tersebut dikabarkan bahwa korban pencabulannya adalah murid laki-laki yang berstatus anak yatim.

“Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait yang mengonfirmasi kebenaran kronologi, identitas pihak-pihak yang disebut, ataupun perkembangan penanganan kasus tersebut.”

“Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi, tidak menyebarkan identitas pihak yang diduga terlibat, serta menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.”***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:08 WIB

Iran Menyerang Perusahaan Amazon di Bahrain

Rabu, 22 Juli 2026 | 05:41 WIB
X