WartaPesona.com - Polisi menetapkan D (37 tahun), selaku suami dari guu PNS di Kota Tanjungnalai, Sumatra Utara menjadi tersangka pencabluan murid laki-laki berusia belasan tahun.
Menurut Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan sepeerti dikutip dari detik, Jumat 24 Juli 2026, penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa beberapa saksi.
Tersangka D dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamanya paling lama sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Label Syariah yang Dikhianati di PT Dana Syariah Indonesia
Sebelumnya, video tentang seorang perempuan guru PNS di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara diamuk massa, karena diduga membawa satu muridnya yang laki-laki untuk “diwik-wik” oleh suaminya beredar luas di media sosial.
Video peristiwa tersebut diunggah oleh akun Instagram @peristwamedandaily, Rabu 22 Juli 2026 malam.
Dalam video tersebut, pengunggah memberi keterangan “ASTAGFIRULLAH!! Oknum guru di Tanjungbalai diduga bawa murid laki untuk ‘diwik-wik’ oleh suaminya.”
Dalam video itu, massa yang marah memukuli perempuan guru dan suaminya sebelum akhirnya diselamatkan oleh personel kepolisian setempat.
Baca Juga: Gubernur Apolo Safanpo Mengajak Organisasi Keagamaan LDII Membangun Papua Selatan
Perempuan guru yang masih mengenakan pakaian dinas berwarna putih sampai nyaris terbuka karena pakaiannya hampir terlepas dari tubuhnya ditarik-tarik oleh massa. Ia terlihat dilindungi lalu diselamatkan oleh personel kepolisian di tengah massa yang mengepungnya.
Dalam keterangan tertulis di video tersebut dikabarkan bahwa korban pencabulannya adalah murid laki-laki yang berstatus anak yatim.
“Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait yang mengonfirmasi kebenaran kronologi, identitas pihak-pihak yang disebut, ataupun perkembangan penanganan kasus tersebut.”
“Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi, tidak menyebarkan identitas pihak yang diduga terlibat, serta menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.”***
Artikel Terkait
PSIM Yogyakarta Diperkuat Pemain Asal Republik Ceko Ondrej Rudzan
Anies Baswedan: Tentang Soekarno Jangan Meniru Bajunya, Tetapi Semangatnya
Lelaki Kurir Ini Beredaksi Jijik Setelah Tersenggol Bendera Pelangi LGBTQ
Partai Gerakan Rakyat Resmi Terdaftar, Anies Baswedan Maju di Pilpres 2029 Bergema
Wisatawan Asing di Bali Menggelar Kegiatan Lari Eksklusif Menjadi Sorotan Senator Niluh Djelantik