Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya, Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen Kembali Disorot

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 9 Maret 2026 | 13:31 WIB
Terungkap Alasan Richard Lee Ditahan usai Sempat Pilih Live TikTok Ketimbang Penuhi Panggilan Polisi - WartaPesona.com (Suara Merdeka Jakarta)
Terungkap Alasan Richard Lee Ditahan usai Sempat Pilih Live TikTok Ketimbang Penuhi Panggilan Polisi - WartaPesona.com (Suara Merdeka Jakarta)

Dinilai Menghambat Proses Penyidikan

Penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap Richard Lee setelah mempertimbangkan sejumlah faktor yang dinilai dapat menghambat proses penyidikan.

Menurut Budi, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penahanan terhadap tersangka.

Pertama, Richard Lee tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.

Padahal, pada waktu yang sama, penyidik menemukan bahwa Richard sedang aktif melakukan siaran langsung di TikTok.

“Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, antara lain tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” ujar Budi.

“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” lanjutnya.

Menurut pihak kepolisian, sikap tersebut menunjukkan bahwa tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Enzy Storia Kenang Pertemuan Terakhir dengan Vidi Aldiano Sehari Sebelum Wafat

Mangkir dari Wajib Lapor

Alasan kedua yang memperkuat keputusan penahanan adalah karena Richard Lee juga tercatat sempat mangkir dari kewajiban lapor kepada penyidik dalam beberapa kesempatan.

Budi menjelaskan bahwa Richard tidak hadir pada jadwal wajib lapor yang telah ditentukan, tanpa memberikan penjelasan yang dapat diterima oleh penyidik.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas,” kata Budi.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee guna mempermudah proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Berdasarkan hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Baca Juga: Roti Berjamur hingga Kurma Diduga Busuk, Paket MBG SPPG Temanggung Viral

Kasus Masih Terus Didalami

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X