Dinilai Menghambat Proses Penyidikan
Penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap Richard Lee setelah mempertimbangkan sejumlah faktor yang dinilai dapat menghambat proses penyidikan.
Menurut Budi, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penahanan terhadap tersangka.
Pertama, Richard Lee tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
Padahal, pada waktu yang sama, penyidik menemukan bahwa Richard sedang aktif melakukan siaran langsung di TikTok.
“Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, antara lain tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” ujar Budi.
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” lanjutnya.
Menurut pihak kepolisian, sikap tersebut menunjukkan bahwa tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Enzy Storia Kenang Pertemuan Terakhir dengan Vidi Aldiano Sehari Sebelum Wafat
Mangkir dari Wajib Lapor
Alasan kedua yang memperkuat keputusan penahanan adalah karena Richard Lee juga tercatat sempat mangkir dari kewajiban lapor kepada penyidik dalam beberapa kesempatan.
Budi menjelaskan bahwa Richard tidak hadir pada jadwal wajib lapor yang telah ditentukan, tanpa memberikan penjelasan yang dapat diterima oleh penyidik.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas,” kata Budi.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee guna mempermudah proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Berdasarkan hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Baca Juga: Roti Berjamur hingga Kurma Diduga Busuk, Paket MBG SPPG Temanggung Viral
Kasus Masih Terus Didalami
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee.
Artikel Terkait
Roti Berjamur hingga Kurma Diduga Busuk, Paket MBG SPPG Temanggung Viral
Enzy Storia Kenang Pertemuan Terakhir dengan Vidi Aldiano Sehari Sebelum Wafat
Chua Kotak Ceritakan Kehangatan Keluarga Vidi Aldiano Saat Menyambut Para Pelayat
Penyaluran THR Pensiun 2026 Hampir Rampung, TASPEN Sudah Cairkan ke 97 Persen Peserta