Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya, Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen Kembali Disorot

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 9 Maret 2026 | 13:31 WIB
Terungkap Alasan Richard Lee Ditahan usai Sempat Pilih Live TikTok Ketimbang Penuhi Panggilan Polisi - WartaPesona.com (Suara Merdeka Jakarta)
Terungkap Alasan Richard Lee Ditahan usai Sempat Pilih Live TikTok Ketimbang Penuhi Panggilan Polisi - WartaPesona.com (Suara Merdeka Jakarta)

WartaPesona.com – Nama dokter kecantikan Richard Lee tengah menjadi sorotan publik di media sosial setelah resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang tengah menjeratnya.

Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan yang diduga melanggar aturan perlindungan konsumen.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama setelah beredar informasi bahwa Richard sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Sorotan publik semakin meningkat setelah diketahui bahwa di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan tambahan, Richard justru terlihat melakukan siaran langsung atau live di platform TikTok melalui akun pribadinya.

Baca Juga: Penyaluran THR Pensiun 2026 Hampir Rampung, TASPEN Sudah Cairkan ke 97 Persen Peserta

Polisi Ungkap Aktivitas Live TikTok

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan informasi tersebut.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari Richard Lee sendiri, kegiatan live TikTok tersebut dilakukan sebagai bagian dari aktivitas pekerjaannya.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk mempromosikan produk milik CV Athena, yang merupakan bagian dari aktivitas bisnis Richard di bidang kecantikan.

“Hal itu dilakukan untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” jelas Budi.

Meski demikian, pihak kepolisian menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap kooperatif sebagai warga negara yang sedang menjalani proses hukum.

“Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Chua Kotak Ceritakan Kehangatan Keluarga Vidi Aldiano Saat Menyambut Para Pelayat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X