Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), dugaan penganiayaan tersebut tidak terbukti.
"Berdasarkan CCTV yang kami peroleh, tidak ditemukan adanya penganiayaan oleh saudara Hogi," tegasnya.
Selain itu, hasil analisis ahli terhadap dua rekaman CCTV di lokasi kecelakaan menyimpulkan bahwa penyebab meninggalnya kedua korban adalah benturan keras akibat ditabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi.
"Menurut pendapat ahli, causa meninggalnya kedua korban adalah akibat benturan keras, sehingga korban terpental dan menabrak tembok," pungkas Edy.
Kasus Hogi Minaya pun kini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal secara cermat, sekaligus refleksi bagi publik tentang pentingnya rasa keadilan bagi warga yang bertindak untuk melindungi diri dan keluarganya dari kejahatan. *****
Artikel Terkait
Kasus Tuduhan Es Spons Berakhir, Pedagang Es Jadul Dapat Perbaikan Rumah dan Pendidikan Anak
Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Alami Gejala Keracunan usai Santap MBG, Puluhan Ambulan Dikerahkan
Kepala Bappenas Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Cipta Kerja, Alasannya Soal Pemenuhan Gizi
Didatangi Aisar Khaled, Penjual Es Gabus Ungkap Perjalanan Hidup dan Harapan Umrah Bersama Istri