Ia menilai, tanpa aturan yang jelas dan sanksi yang efektif, praktik pengendara merokok di jalan akan terus terjadi dan membahayakan keselamatan publik.
Dukungan Luas dari Warganet
Langkah hukum yang ditempuh mahasiswa Fakultas Hukum UMY tersebut mendapat sambutan luas dari warganet.
Banyak yang mengaku memiliki pengalaman serupa dan merasa gugatan Reihan mewakili keresahan masyarakat.
“Akhirnya ada yang benar-benar mewakili suara masyarakat,” tulis akun @tri*******1.
“Saya support Bang, semangat! Suami saya juga pernah kena bara api dari pengendara mobil yang merokok,” komentar akun @din********t.
“Salut Mas, terima kasih sudah berani bersuara. Semoga ada efek jera untuk pengemudi egois,” tulis akun @tri******i.
Warganet lain juga menceritakan pengalaman nyaris celaka akibat abu atau bara rokok di jalan raya.
“Dukung! Gue juga pernah kena abu rokok dari kenek mobil, hampir masuk parit karena kaget,” tulis akun @n_p******7.
Tak sedikit pula yang mendorong agar aturan terkait pengendara merokok diperketat dengan sanksi tegas.
“Mau motor atau mobil, harus ada sanksi tegas. Denda dan cabut SIM,” tulis akun @mas******n.
Gugatan ini pun dinilai menjadi momentum penting untuk mendorong evaluasi regulasi lalu lintas demi menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh pengguna jalan di Indonesia. *****
Baca Juga: Mobil Panther Meluncur Tanpa Pengemudi di Tol Japek, Dikabarkan Sopir Meninggal Dunia