Gugatan Mahasiswa UMY ke MK soal Pengendara Merokok Tuai Dukungan Publik

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 23 Januari 2026 | 14:50 WIB
Mahasiswa UMY mengajukan uji materiil pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan usai terlibat insiden karena rokok - WartaPesona.com (Detik Sumsel)
Mahasiswa UMY mengajukan uji materiil pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan usai terlibat insiden karena rokok - WartaPesona.com (Detik Sumsel)

Lebih lanjut, Reihan mengungkapkan bahwa dua pengendara yang diduga menjadi penyebab awal insiden tersebut justru melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.

“Kedua pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut,” lanjut keterangannya.

Dalam kondisi terpukul dan masih terguncang, Reihan kemudian dibantu oleh pengendara lain di sekitar lokasi kejadian agar dapat berdiri dan menjauh dari arus lalu lintas demi menghindari kecelakaan susulan.

Baca Juga: Ferry Irwandi Soroti Nasib Guru Honorer, Gaji Jauh di Bawah UMR hingga Puluhan Ribu Rupiah

Pasal 106 UU LLAJ Dinilai Tidak Cukup Melindungi

Berkaca dari peristiwa tersebut, Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif dalam memberikan perlindungan hukum.

Dalam gugatannya, ia menyebut kerugian yang dialaminya bersifat spesifik, aktual, dan berpotensi terus terjadi pada masyarakat luas apabila norma tersebut tidak diperbaiki.

Ia menilai pasal tersebut membuka celah ketidakpastian hukum karena tidak mengatur secara rinci dan

tegas sanksi serta mekanisme perlindungan bagi korban akibat tindakan pengendara yang merokok di jalan.

Adapun Pasal 106 UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi

dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”

Menurut Reihan, meskipun frasa “termasuk merokok” telah dicantumkan, norma tersebut masih bersifat umum dan belum menjamin perlindungan keselamatan serta kesehatan pengendara lain secara konkret.

Ia berpendapat, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang hak atas rasa aman

serta Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga: SBY Prediksi Dampak Mengerikan PD III, Korban Jiwa Disebut Bisa Capai Miliaran Akibat Nuklir

Dorong Regulasi yang Lebih Tegas

Melalui uji materiil ini, Reihan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional atau perbaikan norma agar negara hadir memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas bagi pengguna jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X