Namun, setelah regulasi tersebut diberlakukan, kewenangan tersebut menjadi sangat terbatas.
“Sebelum ada aturan itu, pemda bisa menggaji tenaga honorer. Namun, setelah adanya UU tersebut pemda tidak punya otoritas bahkan untuk mengangkat tenaga honorer,” ungkap Ferry.
Kondisi ini, menurutnya, membuat persoalan gaji guru honorer menjadi semakin kompleks.
Di satu sisi, kebutuhan guru honorer di sekolah masih sangat besar. Namun di sisi lain, pemerintah daerah terikat aturan hukum yang membatasi langkah mereka.
Kritik terhadap Narasi di Media Sosial
Terkait maraknya dukungan di media sosial, Ferry menilai sebagian narasi yang berkembang kerap tidak tepat sasaran.
Ia menyoroti adanya kritik yang diarahkan langsung kepada Menteri Pendidikan tanpa memahami batas kewenangan yang dimiliki.
“Jadi, ada miss atau kekeliruan bagi yang menyuarakan melalui medsos dengan menyinggung Menteri Pendidikan,” kata Ferry.
Menurutnya, persoalan gaji guru honorer lebih banyak berada di ranah kebijakan daerah, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, ia mendorong publik untuk lebih memahami struktur kebijakan agar aspirasi yang disuarakan dapat tepat sasaran.
“Hal itu karena masalah tersebut sebenarnya bukan berada dalam kewenangannya. Anggaran gaji guru honorer itu di daerah, bukan di pusat,” tandasnya.
Ferry berharap, diskursus publik terkait kesejahteraan guru honorer tidak berhenti pada perdebatan di media sosial semata.
Ia menilai, diperlukan pemahaman menyeluruh dan dorongan kebijakan yang tepat agar guru honorer dapat memperoleh kesejahteraan yang layak, sebanding dengan peran besar mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. *****
Artikel Terkait
Guru Honorer Menangis di Medsos, Ungkap Kesenjangan Gaji dengan Sopir MBG
Bertahun-tahun Mengajar PAUD, Guru Ini Ungkap Gaji Bulanan Tak Sampai Rp300 Ribu Sebulan
Jalan Tanah hingga Tanpa Listrik, Sekjen Kemensos Kisahkan Kondisi Rumah Calon Siswa Sekolah Rakyat di Kalteng
Sekolah Rakyat Tak Sekadar Pendidikan, Kemensos Temukan Beragam Masalah Kesehatan Anak Miskin