Ferry Irwandi Soroti Nasib Guru Honorer, Gaji Jauh di Bawah UMR hingga Puluhan Ribu Rupiah

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 23 Januari 2026 | 14:34 WIB
Ferry Irwandi menyoroti terkait masalah gaji guru honorer yang dinilai terlalu rendah bagi kesejahteraan mereka - WartaPesona.com (Detik Sumsel)
Ferry Irwandi menyoroti terkait masalah gaji guru honorer yang dinilai terlalu rendah bagi kesejahteraan mereka - WartaPesona.com (Detik Sumsel)

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan betapa tidak berdayanya sebagian guru honorer dalam sistem yang ada saat ini.

“Ini adalah salah satu keresahan saya dalam dunia pendidikan,” imbuhnya.

Ferry menilai, pembenahan kurikulum, penyediaan buku pelajaran yang berkualitas, hingga pembangunan fasilitas sekolah

tidak akan berdampak maksimal apabila para guru sebagai ujung tombak pendidikan tidak hidup sejahtera.

“Oleh sebab itu, kita harus berbicara bahwa guru harus sejahtera, guru harus digaji layak, tidak bisa dinego dan tidak bisa dikorting,” tegasnya.

Ia pun meyakini, pandangan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat luas yang menginginkan pendidikan berkualitas dan berkeadilan.

Baca Juga: Bertahun-tahun Mengajar PAUD, Guru Ini Ungkap Gaji Bulanan Tak Sampai Rp300 Ribu Sebulan

Akar Masalah Gaji Guru Honorer

Lebih jauh, Ferry mengajak publik untuk memahami akar persoalan rendahnya gaji guru honorer.

Ia menekankan bahwa masalah ini tidak bisa dilihat secara sederhana atau hanya dengan menyalahkan satu pihak tertentu.

Menurut Ferry, terdapat landasan hukum yang mengatur secara ketat terkait penganggaran gaji pegawai negara, termasuk guru.

Salah satu regulasi yang disorotnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita perlu tahu dulu, bahwa pemerintah bisa mengeluarkan anggaran gaji pegawai negara, pemerintah harus punya landasan hukum yang jelas untuk status kepegawaian dari suatu jabatan,” jelas Ferry.

Ia menyebut, dalam undang-undang tersebut terdapat ketentuan yang membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam menggaji dan mengangkat tenaga honorer.

Baca Juga: Guru Honorer Menangis di Medsos, Ungkap Kesenjangan Gaji dengan Sopir MBG

Kewenangan Daerah dan Aturan ASN

Ferry menjelaskan, sebelum adanya aturan dalam UU ASN, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menggaji tenaga honorer, termasuk guru honorer di sekolah-sekolah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X