KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kepala Desa Tersangka Pemerasan, Bukti Rp2,6 Miliar Disita

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Rabu, 21 Januari 2026 | 09:30 WIB
KPK telah melakukan OTT kepada Bupati Pati Sudewo dan membeberkan barang bukti dari operasi tersebut - WartaPesona.com (KOMPAS.com)
KPK telah melakukan OTT kepada Bupati Pati Sudewo dan membeberkan barang bukti dari operasi tersebut - WartaPesona.com (KOMPAS.com)

Imbauan KPK untuk Calon Perangkat Desa

Dalam konferensi pers tersebut, Asep juga mengimbau para calon perangkat desa yang menjadi korban untuk bersikap kooperatif dengan penyidik KPK.

“Pasti diperlakukan sama oleh korlap masing-masing atas perintah SDW agar yang bersangkutan kooperatif memberikan informasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka,” kata Asep.

Ia menekankan bahwa korban pemerasan tidak perlu takut karena keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk mengungkap tuntas modus serupa di pengisian jabatan lainnya.

“Calon perangkat desa ini adalah korban pemerasan. Informasi mereka penting agar membuat terang perkara ini dan mencegah praktik serupa di kemudian hari,” tambahnya.

Baca Juga: Anggaran Program MBG Disorot, ICW Ungkap Belanja Alat Makan hingga Seragam BGN Capai Ratusan Miliar Rupiah

Barang Bukti Uang Rp2,6 Miliar

KPK turut memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan Bupati Sudewo serta ketiga tersangka kepala desa.

“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, dan saudara SDW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Asep menjelaskan bahwa uang tersebut sebelumnya disimpan dalam karung, kemudian dikemas ulang oleh penyidik.

“Ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang. Jadi sebelumnya uang itu ditaruh di karung,” ungkapnya.

Penahanan dan Dakwaan

Bupati Sudewo dan tiga kepala desa lainnya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang pemerasan dan suap terkait pengisian jabatan publik.

Baca Juga: OTT KPK di Pati, Bupati Sudewo Diperiksa 1x24 Jam di Polres Kudus

Modus Pemerasan dan Dampaknya

Menurut Asep, modus pemerasan yang dilakukan para tersangka adalah meminta sejumlah uang dari calon perangkat desa sebagai syarat pengisian jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X