Karena itu, Mahfud menilai sangat tidak tepat jika ucapan Pandji dipaksakan masuk ke dalam delik penghinaan.
Tak Bisa Dipidanakan
Berdasarkan prinsip tersebut, Mahfud menegaskan bahwa Pandji Pragiwaksono tidak bisa dipidana atas materi komedinya.
“Dalam hal itu nggak bisa Pandji ini dikatakan telah menghina misalnya Gibran, Muhammadiyah, atau NU,” tuturnya.
Mahfud juga menyinggung laporan lain yang dilayangkan terhadap Pandji, termasuk soal materi yang menyentil isu tambang dan ormas keagamaan.
Ia menyayangkan apabila ekspresi humor dan kritik sosial justru dibawa ke ranah hukum.
“Tenang-tenang aja, ketawain aja. Insya Allah nggak lah. Kalau sampai itu terjadi, ya tragedi dong,” katanya.
Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Humor
Di akhir pernyataannya, Mahfud mengingatkan bahaya kriminalisasi humor dan kritik dalam demokrasi.
Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi alat terakhir, bukan senjata untuk membungkam ekspresi.
“Kalau orang bergurau saja nggak boleh, lalu mau dibawa ke mana hukum kita ke depan?” pungkas Mahfud.
Pernyataan Mahfud MD ini pun menambah perspektif baru dalam polemik Mens Rea, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di ruang publik. *****
Artikel Terkait
Mahfud MD Angkat Suara soal Teror terhadap Influencer, Sebut Warga Kini Tak Bebas Berpendapat di Medsos
Candaan Pandji di Show Mens Rea Tuai Polemik, Mahfud MD : Kalau Dipersoalkan Hukum, Saya Siap Dampingi
Mahfud MD Angkat Suara soal Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono, Singgung Kritik Tambang Ormas dari Tokoh Lain
Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 yang Menjerat Eks Menag Yaqut