Mahfud MD Angkat Suara soal Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono, Singgung Kritik Tambang Ormas dari Tokoh Lain

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Rabu, 14 Januari 2026 | 17:25 WIB
Mahfud MD menyoroti laporan polisi yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono - WartaPesona.com (Varta DIY)
Mahfud MD menyoroti laporan polisi yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono - WartaPesona.com (Varta DIY)

“Kalau ada yang bilang tambang itu kompensasi politik, panggil saja orangnya. Kenapa harus Pandji yang dilaporkan?” tambahnya.

Mahfud menilai bahwa kritik yang disampaikan melalui komedi seharusnya dilihat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan kritik sosial yang sehat.

“Orang NU sendiri, orang Muhammadiyah sendiri ada yang meributkan. Itu tokoh-tokohnya. Kenapa Pandji yang komika, yang menghibur sambil memberi kritik, justru dilaporkan?” sambung Mahfud.

Baca Juga: Strategi “Menurut Keyakinan Saya” di Show Mens Rea, Jurus Aman Pandji Pragiwaksono Saat Melontarkan Kritik

Soal Asas Legalitas : Pandji Dinilai Tak Bisa Dipidana

Selain menyoal substansi laporan, Mahfud MD juga mengulas aspek hukum pidana yang menurutnya menjadi titik lemah pelaporan terhadap Pandji.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku asas legalitas, yakni seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya belum diatur secara jelas dalam undang-undang pada saat perbuatan itu dilakukan.

“Tidak bisa orang dipidana kalau belum ada aturannya lebih dulu dalam undang-undang,” tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa materi stand up comedy Mens Rea dibuat dan dipentaskan sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kalau mau diancam dengan KUHP lama, itu sudah tidak relevan. Mau pakai pasal apa? Meskipun secara teoritis bisa dicari pemindahan pasal, nanti tetap diuji di pengadilan,” paparnya.

Ia menambahkan, secara prinsip hukum pidana tidak boleh berlaku surut.

“Kalau menurut saya, tidak bisa. Itu mutlak dalam hukum pidana. Tidak boleh menghukum orang atas perbuatan yang pada saat dilakukan belum dilarang,” imbuh Mahfud.

Baca Juga: Ramai Dipersoalkan Publik, Pandji Pragiwaksono Ungkap Kenapa Anies Baswedan Tak Disentil di Mens Rea

Polisi Diminta Tak Buru-buru Menindaklanjuti

Dalam pandangannya, Mahfud MD juga menyoroti sikap aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.

Ia meminta kepolisian bersikap profesional dan tidak tergesa-gesa.

“Polisi itu memang sering berada di posisi sulit. Kalau tidak diproses, dibilang malas. Kalau diproses, dikritik. Tapi tetap harus profesional,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X