Truk Sawit Masih Lalu Lalang di Tengah Derita Pascabencana Aceh, WALHI Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 12 Desember 2025 | 16:28 WIB
Masalah Banjir Belum Tuntas, Truk Pengangkut Sawit Disebut Masih Konvoi Melintas di Jalanan Aceh - WartaPesona.com (Instagram @cutnyakdinpuspita)
Masalah Banjir Belum Tuntas, Truk Pengangkut Sawit Disebut Masih Konvoi Melintas di Jalanan Aceh - WartaPesona.com (Instagram @cutnyakdinpuspita)

Baca Juga: Jalan Tak Bisa Dilewati Kendaraan, Warga Bener Meriah Tempuh Perjalanan Melelahkan Demi Logistik

WALHI Desak Kementerian Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan

Secara terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merilis laporan resmi pada Selasa, 9 Desember 2025. Dalam laporan itu, WALHI mengidentifikasi kerusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 889.125 hektar, sebagian besar diakibatkan oleh aktivitas perusahaan kehutanan, tambang, dan perkebunan.

Tak hanya itu, WALHI menilai kerusakan tersebut semakin parah akibat maraknya praktik ilegal di sektor-sektor tersebut.

Untuk itu, WALHI mendesak Kementerian Kehutanan RI mencabut seluruh izin berusaha sektor kehutanan di tiga provinsi itu.

“Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi menyeluruh terhadap kebijakan kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia,” demikian pernyataan WALHI.

WALHI juga menegaskan perlunya penegakan hukum tegas terhadap pelaku tambang dan perkebunan sawit ilegal yang merusak kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.

Baca Juga: Curhat Pengungsi Pria Usai Banjir Sumut : ‘Baju Wanita Melimpah, Kami yang Laki-Laki Bingung’

5.208 Hektare Hutan Aceh Dialihkan Jadi Kebun Sawit

Menurut Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, proses evaluasi izin hingga pencabutan izin perusahaan harus dilakukan secara transparan.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut penting untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup, meminimalkan risiko bencana, serta memulihkan hak-hak masyarakat terdampak.

Dalam laporannya, WALHI mencatat 5.208 hektare kawasan hutan di Aceh telah dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan. Alih fungsi tersebut terjadi di tujuh kabupaten, termasuk Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.

Bahkan, WALHI menemukan bahwa kerusakan tersebut telah berimplikasi pada 954 daerah aliran sungai (DAS), di mana 60 persennya berada dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Uli menyebut aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

“Apabila tindakan ilegal ini ditindak sejak dulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak akan terjadi,” ujar Uli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X