Baca Juga: Jalan Tak Bisa Dilewati Kendaraan, Warga Bener Meriah Tempuh Perjalanan Melelahkan Demi Logistik
WALHI Desak Kementerian Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan
Secara terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merilis laporan resmi pada Selasa, 9 Desember 2025. Dalam laporan itu, WALHI mengidentifikasi kerusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 889.125 hektar, sebagian besar diakibatkan oleh aktivitas perusahaan kehutanan, tambang, dan perkebunan.
Tak hanya itu, WALHI menilai kerusakan tersebut semakin parah akibat maraknya praktik ilegal di sektor-sektor tersebut.
Untuk itu, WALHI mendesak Kementerian Kehutanan RI mencabut seluruh izin berusaha sektor kehutanan di tiga provinsi itu.
“Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi menyeluruh terhadap kebijakan kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia,” demikian pernyataan WALHI.
WALHI juga menegaskan perlunya penegakan hukum tegas terhadap pelaku tambang dan perkebunan sawit ilegal yang merusak kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.
Baca Juga: Curhat Pengungsi Pria Usai Banjir Sumut : ‘Baju Wanita Melimpah, Kami yang Laki-Laki Bingung’
5.208 Hektare Hutan Aceh Dialihkan Jadi Kebun Sawit
Menurut Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, proses evaluasi izin hingga pencabutan izin perusahaan harus dilakukan secara transparan.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut penting untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup, meminimalkan risiko bencana, serta memulihkan hak-hak masyarakat terdampak.
Dalam laporannya, WALHI mencatat 5.208 hektare kawasan hutan di Aceh telah dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan. Alih fungsi tersebut terjadi di tujuh kabupaten, termasuk Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.
Bahkan, WALHI menemukan bahwa kerusakan tersebut telah berimplikasi pada 954 daerah aliran sungai (DAS), di mana 60 persennya berada dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Uli menyebut aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
“Apabila tindakan ilegal ini ditindak sejak dulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak akan terjadi,” ujar Uli.
Artikel Terkait
Jalan Tak Bisa Dilewati Kendaraan, Warga Bener Meriah Tempuh Perjalanan Melelahkan Demi Logistik
Cerita Pengungsi Pria di Aceh : Minim Pakaian Pria, Mereka Pakai Daster demi Bertahan di Udara Dingin
Curhat Pengungsi Pria Usai Banjir Sumut : ‘Baju Wanita Melimpah, Kami yang Laki-Laki Bingung’
Warga Bener Meriah Rebutan BBM dan Logistik di Jalur Terisolir, Rela Tempuh Perjalanan Berjam-jam Demi Kebutuhan Harian