Bahkan, ada 1.300 brand lokal yang siap memasok stok ke pedagang thrifting sebagai alternatif bisnis.
“Prinsipnya, tinggal mencari format substitusi yang pas seperti apa. Tinggal ke situ saja,” ujar Maman.
Mendag : Larangan Tidak Ada Hubungannya dengan Pajak
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, juga menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas bukan persoalan pajak, melainkan regulasi.
“Pakaian bekas impor itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak,” tegas Budi pada Sabtu, 22 November 2025.
Ia menekankan bahwa pelarangan tersebut sudah jelas tertuang dalam UU Perdagangan. Membayar pajak tidak serta-merta membuat barang yang dilarang menjadi legal.
“Apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga,” lanjut Budi.
Rantai Masalah yang Belum Putus
Penyitaan 439 balpress ilegal, keluhan pedagang, hingga sikap keras pemerintah menunjukkan bahwa persoalan thrifting bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tata kelola hukum, pengawasan pelabuhan, perlindungan UMKM, dan keberpihakan pada industri dalam negeri.
Di satu sisi, pedagang merasa menjadi “korban sistem” yang tidak transparan. Di sisi lain, pemerintah ingin menutup rapat pintu masuk barang ilegal demi melindungi pasar domestik.
Kasus ini diprediksi masih akan terus berkembang, terutama jika bukti yang disebutkan pedagang benar-benar diserahkan ke Kemenkeu.
Hingga hari ini, publik masih menunggu langkah konkret pemerintah dalam menindak mafia impor jika memang terbukti terlibat. *****
Artikel Terkait
Anthony Budiawan Angkat Suara Soal Maraknya Thrifting Ilegal, Nilai Kebijakan Larangan Pemerintah Sudah Tepat