Dalam rapat BAM DPR RI pada Rabu, 19 November 2025, Rifai menyatakan bahwa biaya untuk meloloskan satu kontainer barang bisa mencapai Rp550 juta.
“Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya. Artinya, ada yang memfasilitasi.
Kami ini sebenarnya korban, Pak,” ujar Rifai.
Pernyataan tersebut mengundang tanda tanya besar mengenai pengawasan di pelabuhan dan potensi adanya oknum aparat yang terlibat.
Publik menuntut klarifikasi pemerintah agar kasus ini tidak sekadar menyalahkan pedagang kecil di hilir.
Menkeu Tantang Pembuktian : Harus Ada Bukti Resmi
Merespons tuduhan tersebut, Menkeu Purbaya meminta pedagang menunjukkan bukti konkret. Tanpa dokumen resmi, ia menilai pernyataan itu hanya klaim sepihak yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul. Harus diklarifikasi lagi betul apa nggak,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di The Westin Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Ia menegaskan siap menindak oknum Bea Cukai jika pedagang dapat membuktikan adanya praktik pungutan tidak resmi dalam proses masuknya balpress ke pelabuhan.
Menteri UMKM : Pedagang Tidak Akan Kehilangan Pendapatan
Di tengah polemik, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan usaha thrifting.
Fokus utama adalah menertibkan impor pakaian bekas yang melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Dulu impor barang-barang bekas itu dilarang,” kata Maman pada Jumat, 21 November 2025.
Ia mengungkapkan bahwa volume impor baju bekas meningkat signifikan, sehingga pemerintah harus mengambil langkah tegas agar pasar domestik tidak dibanjiri barang ilegal yang merugikan industri tekstil dalam negeri.
Untuk menjamin pendapatan pedagang tetap mengalir, pemerintah menyiapkan skema substitusi dengan menjual produk lokal.
Artikel Terkait
Anthony Budiawan Angkat Suara Soal Maraknya Thrifting Ilegal, Nilai Kebijakan Larangan Pemerintah Sudah Tepat