-
Tersangka mengabaikan panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
-
Memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
-
Menghalangi proses penyidikan.
-
Diduga berupaya melarikan diri.
Sejumlah pihak menilai aturan baru ini akan memperkuat akuntabilitas penyidik, sekaligus mengurangi potensi kriminalisasi.
3. Perluasan dan Penguatan Hak Tersangka
Peningkatan hak tersangka menjadi salah satu fokus revisi KUHAP. Di antaranya:
-
Pendampingan advokat diperbolehkan sejak tahap awal, bahkan sebelum status tersangka ditetapkan.
-
Hak mengajukan keadilan restoratif untuk kasus tertentu.
-
Perlindungan khusus bagi perempuan, korban kekerasan, dan penyandang disabilitas selama pemeriksaan.
Pendekatan ini dinilai selaras dengan standar HAM internasional yang menekankan due process of law dalam setiap tindakan hukum.
4. Praperadilan Diperluas untuk Menguji Semua Upaya Paksa
Jika dalam KUHAP lama praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini cakupannya bertambah mencakup:
-
Penyitaan,
-
Penggeledahan,
Artikel Terkait
Soal Penyidikan dan Penyadapan, Ketua Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Pengawasan