Setelah KUHAP Baru Disahkan, Publik Soroti Aturan Penyadapan, Penahanan, dan Praperadilan

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 21 November 2025 | 11:32 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI - WartaPesona.com (Suara Nusantara)
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI - WartaPesona.com (Suara Nusantara)
  • Tersangka mengabaikan panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

  • Memberikan keterangan tidak sesuai fakta.

  • Menghalangi proses penyidikan.

  • Diduga berupaya melarikan diri.

Sejumlah pihak menilai aturan baru ini akan memperkuat akuntabilitas penyidik, sekaligus mengurangi potensi kriminalisasi.

3. Perluasan dan Penguatan Hak Tersangka

Peningkatan hak tersangka menjadi salah satu fokus revisi KUHAP. Di antaranya:

  • Pendampingan advokat diperbolehkan sejak tahap awal, bahkan sebelum status tersangka ditetapkan.

  • Hak mengajukan keadilan restoratif untuk kasus tertentu.

  • Perlindungan khusus bagi perempuan, korban kekerasan, dan penyandang disabilitas selama pemeriksaan.

Pendekatan ini dinilai selaras dengan standar HAM internasional yang menekankan due process of law dalam setiap tindakan hukum.

4. Praperadilan Diperluas untuk Menguji Semua Upaya Paksa

Jika dalam KUHAP lama praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini cakupannya bertambah mencakup:

  • Penyitaan,

  • Penggeledahan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X