Setelah KUHAP Baru Disahkan, Publik Soroti Aturan Penyadapan, Penahanan, dan Praperadilan

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 21 November 2025 | 11:32 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI - WartaPesona.com (Suara Nusantara)
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI - WartaPesona.com (Suara Nusantara)

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi bahwa sejumlah regulasi turunan harus segera diselesaikan sebelum KUHAP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Menkumham Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa ada belasan aturan lanjutan yang mencakup aspek teknis penyidikan, penahanan, hingga implementasi praperadilan yang diperluas.

"Pemerintah akan memastikan semua aturan turunan selesai sebelum akhir tahun agar KUHAP dapat berjalan selaras dengan KUHP," jelasnya.

Poin-poin Perubahan Penting dalam KUHAP Baru

KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan signifikan yang menandai transformasi pendekatan penegakan hukum pidana di Indonesia. Berikut ringkasan perubahan yang dinilai paling krusial :

1. Penguatan Perlindungan bagi Kelompok Rentan

KUHAP baru menekankan perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Beberapa ketentuan baru di antaranya:

  • Penyandang disabilitas dapat memberikan keterangan dengan pendamping sesuai kebutuhannya.

  • Hak bebas dari penyiksaan diatur lebih rinci dan ketat.

  • Korban dan saksi mendapatkan jaminan fasilitas yang aksesibel dan aman.

Poin ini dinilai sebagai kemajuan besar mengingat dalam aturan lama, perlindungan tersebut belum tercantum secara komprehensif.

2. Perubahan Syarat Penahanan: Dari Subjektif Menjadi Lebih Objektif

Selama ini, penahanan dalam sistem lama dinilai terlalu bergantung pada subjektivitas penyidik, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam KUHAP baru, penahanan harus memenuhi beberapa kriteria objektif, seperti:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X