MK Putuskan Polisi Tak Boleh Isi Jabatan Sipil, Polri: Kami Akan Patuhi dan Pelajari Detailnya

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 14 November 2025 | 16:12 WIB
Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil - WartaPesona.com (Herald ID)
Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil - WartaPesona.com (Herald ID)

Ia menegaskan bahwa prinsip dasar Polri adalah tunduk pada putusan peradilan, serta siap melaksanakan reposisi personel Polri sesuai regulasi terbaru.

“Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan,” kata Shandi.

MK Kabulkan Seluruh Permohonan: Polisi Aktif Tak Lagi Bisa Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK ini menjadi penanda perubahan besar dalam relasi kewenangan antara institusi kepolisian dan lembaga pemerintahan.

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang terbuka.

Permohonan tersebut menyoal konstitusionalitas ketentuan yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, terutama dalam posisi strategis di kementerian, lembaga non-struktural, hingga pemerintah daerah.

Dengan keluarnya putusan ini, segala bentuk penugasan Polri aktif di jabatan sipil dinyatakan tidak lagi sesuai konstitusi, kecuali melalui mekanisme khusus seperti alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dampak Besar bagi Struktur Birokrasi

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa putusan MK ini akan membawa perubahan signifikan dalam sistem birokrasi Indonesia. Sejumlah jabatan yang selama ini diisi oleh anggota Polri aktif kemungkinan harus segera mengalami pergantian atau reposisi.

Di beberapa kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, posisi strategis yang melibatkan peran teknis dan manajerial sering kali ditempati oleh personel kepolisian karena kebutuhan kompetensi tertentu.

Dengan diberlakukannya putusan MK, pemerintah perlu mengisi posisi tersebut dengan ASN atau pejabat sipil lainnya.

Selain itu, putusan ini juga dipandang sebagai langkah untuk memperkuat pemisahan antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan sipil, sehingga prinsip demokrasi dan profesionalisme institusi negara dapat berjalan lebih baik.

Kesimpulan

Dengan komitmen pemerintah dan Polri untuk mematuhi keputusan MK, proses penataan ulang jabatan sipil yang selama ini diisi oleh aparat kepolisian aktif dipastikan akan berjalan dalam waktu dekat. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan konsistensi sistem pemerintahan, memperkuat profesionalisme kepolisian, dan menjaga integritas tata kelola birokrasi negara.

Putusan MK tersebut sekaligus menjadi momentum penguatan prinsip civil supremacy dalam sistem pemerintahan Indonesia, di mana jabatan sipil harus tetap diisi oleh aparatur sipil sesuai amanat konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X