Baca Juga: 3 Poin Target Menkeu Purbaya untuk Jalankan Roda Ekonomi RI: PDB Tumbuh, Pajak Moncer
Proses mediasi kemudian digelar di Polsek Sindue dengan menghadirkan pelaku, korban, orang tua masing-masing, serta pihak sekolah.
Kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah para pihak sepakat berdamai.
Mediasi sempat berhasil. Mereka sepakat berdamai dan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Kendati demikian, belakangan, orang tua atau ibu korban tidak terima dan mencabut perdamaian tersebut.
3. Pelaku Minta Maaf secara Terbuka
Ketiga siswi yang merupakan pelaku dalam kasus ini akhirnya mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka.
"Kami mengakui perbuatan (terhadap korban AL) salah dan tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan," demikian permohonan maaf sejumlah siswi MTs di Donggala yang diucapkan secara bersama-sama, sebagaimana terlihat dalam unggahan yang sama dari akun Instagram @feedgramindo.
4. Korban Anak Yatim, Ditinggalkan Ibunya
Setelah kasus ini viral di media sosial, sebagian publik menyoroti korban yang merupakan anak yatim. AL berangkat dari rumah ke sekolah jaraknya kurang lebih 4 kilometer (km) dengan berjalan kaki, dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Dalam unggahan yang sama, diketahui AL merupakan anak dari 5 bersaudara. Kini, dirinya tinggal bersama neneknya dan 2 orang adiknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ayah korban AL diketahui meninggal dunia sejak tahun 2023, dan dirinya hidup ditinggalkan ibunya dari SD yang tinggal bersama 2 adiknya di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Terkait pekerjaan ibu korban, sehari-harinya hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Begitu juga dengan orang tua dari para pelaku. Sebagian dari mereka bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga.
Artikel Terkait
Dari KPR hingga Renovasi, Kenali 4 Jenis Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Program Akselerasi Ekonomi 2025
3 Poin Target Menkeu Purbaya untuk Jalankan Roda Ekonomi RI: PDB Tumbuh, Pajak Moncer
Sorotan Khusus: Perubahan dari Furoda ke Haji Khusus dalam Skandal Korupsi Haji 2024