WartaPesona.com- Jakarta (Kemenag), Bagi calon jemaah haji khusus yang belum melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan, Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan hingga 21 Februari 2025. Perpanjangan ini dilakukan karena masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi setelah tahap pertama pelunasan ditutup pada 7 Februari 2025.
Sebelumnya, sebanyak 11.232 jemaah telah memastikan keberangkatan dengan melunasi setoran Bipih Khusus. Selain itu, 3.235 jemaah yang awalnya berstatus cadangan kini resmi masuk kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M.
Siapa yang Bisa Mengisi Sisa Kuota?
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 74 Tahun 2025, sisa kuota ini dapat diisi oleh:
- Jemaah yang gagal melunasi karena kendala sistem.
- Pendamping jemaah lanjut usia.
- Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
- Jemaah yang masuk dalam daftar antrean berikutnya.
Jadwal dan Cara Pelunasan
Periode: 17 – 21 Februari 2025
Waktu: 08.00 – 15.00 WIB
Tempat: Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal
Bagi jemaah yang terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya sudah tidak berlaku, pelunasan dapat dilakukan melalui PIHK lain yang masih aktif, dengan terlebih dahulu melakukan perpindahan PIN di Kantor Wilayah Kemenag sesuai domisili.
Baca Juga: Ampas Kopi: Rahasia Eksfoliasi Wajah Alami untuk Kulit Halus dan Cerah
Jangan Sampai Kehabisan!
Dengan terbatasnya kuota yang tersedia, segera lakukan konfirmasi dan pelunasan agar tidak kehilangan kesempatan berhaji tahun ini. Pastikan kelengkapan administrasi dan hubungi PIHK resmi untuk informasi lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Penetapan Tanggal Awal Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha 1444 H oleh Kemenag: Menyongsong Perayaan Keagamaan
Kemenag kembangkan layanan Chatbot Alquran berbasis teknologi AI
Kemenag usulkan biaya haji 2024 naik jadi Rp105 juta, DPR RI pastikan tak memberatkan jemaah
Hak Angket Haji 2024, soal alokasi kuota tambahan Kemenag jelaskan begini
Masih banyak daerah tak maksimal manfaatkan dana bantuan pesantren, Kemenag ingatkan hal ini
Begini jawaban Kemenag soal 5 rekomendasi Pansus Angket Haji 2024 DPR RI
Biaya Haji 2025 Turun: Jemaah Cukup Bayar Rata-rata Rp55,43 Juta, Kemenag dan DPR Sepakati Penurunan BPIH
269 Ribu Guru Dapatkan Kesempatan Ikuti PPG Kemenag Mulai Maret 2025, Ini Syaratnya
BTPN Syariah Resmi Jadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Kemenag: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Wakaf
Tidak Ada Sekolah Selama Ramadhan? Kemenag Memiliki Wacana untuk Meliburkan Sekolah Selama Ramadhan untuk Menyeimbangkan Ibadah dan Pembelajaran