Menteri Perdagangan Budi Santoso Ungkap Pelanggaran PT NNI dalam Distribusi MINYAKITA: Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Stabilitas Harga

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Kamis, 30 Januari 2025 | 10:32 WIB
Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang dilakukan PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24 Jan). (Foto: kemendag.go.id)
Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang dilakukan PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24 Jan). (Foto: kemendag.go.id)

Sebanyak 7.800 botol dan 275 dus yang berisi 12 liter produk dalam kemasan pouch telah diamankan dan dipasang garis tertib niaga.

Produk-produk ini sebelumnya telah tersebar di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, yang memerlukan pengawasan lebih lanjut untuk menghindari potensi kerugian lebih lanjut bagi konsumen.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perdagangan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.

Ini juga merupakan komitmen untuk melindungi konsumen, memastikan produk yang beredar di pasar aman, sesuai standar, dan dapat diakses dengan harga yang terjangkau.

Kementerian Perdagangan berkolaborasi erat dengan berbagai pihak terkait untuk mengatasi masalah ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang melanggar regulasi.

Kehadiran tim pengawas dari berbagai instansi menunjukkan pentingnya kerjasama antar lembaga dalam menjaga keberlanjutan pasokan barang kebutuhan pokok, terutama minyak goreng, yang sangat vital bagi masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Perdagangan juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi minyak goreng untuk mematuhi peraturan yang ada guna mencegah masalah serupa terulang di masa mendatang.

Ke depannya, diharapkan pemerintah dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang-barang pokok lainnya untuk menciptakan pasar yang lebih tertib dan terjamin kualitasnya, demi kepentingan masyarakat luas.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X