Kronologi Sandy Permana, Pemeran Film Mak Lampir, Tewas Dibunuh Tetangga

photo author
Fathan Riyandi, Warta Pesona
- Rabu, 15 Januari 2025 | 16:09 WIB
Potret Sandy Permana sedang pose di Lobby hotel (instagram.com/@sandhypermana30)
Potret Sandy Permana sedang pose di Lobby hotel (instagram.com/@sandhypermana30)

WartaPesona.com - Sebuah kabar duka menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Sandy Permana, aktor yang dikenal berkat perannya dalam film klasik horor "Mak Lampir", ditemukan tewas di rumahnya di daerah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Tragisnya, ia menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Dalam film "Mak Lampir", Sandy Permana memerankan salah satu tokoh penting yang menjadi sekutu bagi karakter utama.

Baca Juga: Indonesia dan Krisis Literasinya, Melihat Minat Baca Anak Indonesia yang Masih Rendah

Film ini menjadi fenomena pada masanya, menampilkan kisah legenda Mak Lampir yang penuh teror dan misteri.

Keberhasilan film tersebut turut membangun nama Sandy sebagai aktor dengan kemampuan akting yang kuat di genre horor.

Namun, nasib malang menimpa Sandy di akhir hidupnya.

Baca Juga: Indonesia Diprediksi Kekurangan 18 juta tenaga kerja terampil pada 2030, Mengancam Pertumbuhan Ekonomi

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Sandy terlibat perselisihan dengan tetangganya terkait sengketa lahan yang sudah berlangsung lama.

Pada malam naas itu, pertengkaran memanas hingga pelaku yang tak mampu mengendalikan emosi melancarkan serangan fatal menggunakan senjata tajam.

Korban ditemukan dengan beberapa luka di tubuhnya dan sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Brain Rot sebagai Ancaman di Era Digital yang Menggerogoti Kesehatan Mental Terutama Anak Muda

Kepergian Sandy Permana menyisakan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, dan penggemarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fathan Riyandi

Sumber: Polisi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X