10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Alur Penggunaan BPJS di Rumah Sakit

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Jumat, 3 Januari 2025 | 10:48 WIB
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (Dok. bpjs-kesehatan.go.id)
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (Dok. bpjs-kesehatan.go.id)

2. Mengikuti Alur Pelayanan yang Benar
Dalam kondisi darurat, peserta boleh langsung ke IGD di rumah sakit terdekat tanpa rujukan. Namun, kunjungan harus dilaporkan ke BPJS dalam waktu 3x24 jam.

3. Memastikan Rumah Sakit Bekerja Sama dengan BPJS
Tidak semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS. Sebelum ke IGD, pastikan rumah sakit yang dituju menerima pasien BPJS.

4. Menghormati Prosedur Rumah Sakit
Peserta BPJS wajib mematuhi prosedur administrasi dan tata tertib rumah sakit untuk menjaga kelancaran pelayanan.

Dengan memahami batasan dan ketentuan ini, peserta BPJS dapat memaksimalkan manfaat program jaminan kesehatan dengan bijak dan menghindari kesalahpahaman tentang layanan yang ditanggung. ***(SA)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWI Mengecam Pernyataan Hotman Paris Hutapea

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:45 WIB
X