WartaPesona.com - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terus menjadi tulang punggung dalam memperkuat manufaktur Indonesia.
Baca Juga: Wonderful Indonesia Co-Branding Award 2024: Kolaborasi untuk Pariwisata Berkelanjutan
Melalui TKDN, pemerintah tidak hanya melindungi pasar domestik tetapi juga menarik investasi asing dengan potensi besar di sektor manufaktur.
Pada 2024, belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp1.441 triliun, mencerminkan peluang besar bagi produsen dalam negeri dan investor global.
Besarnya permintaan pasar domestik menjadi daya tarik utama. Produk seperti ponsel, komputer genggam, tablet (HKT), hingga televisi, terus mendominasi belanja rumah tangga, yang setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Baca Juga: Indonesia-Tiongkok Mantapkan Kerja Sama Strategis: Dari Otomotif hingga Semikonduktor
Wakil Menteri Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa TKDN adalah jalan bagi investor untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia sekaligus memanfaatkan pasar lokal yang besar.
“Pasar domestik Indonesia sangat menjanjikan, dan TKDN menjadi jaminan keberlangsungan investasi bagi produsen lokal maupun global,” ujar Febri.
Kebijakan TKDN mendorong penggunaan komponen lokal dalam produksi, yang berdampak luas pada pertumbuhan industri hulu hingga hilir.
Baca Juga: Panjat Tebing Indonesia Melangkah ke Puncak Dunia: Rakernas FPTI 2024 Dimulai dengan Optimisme
Bahkan, multiplier effect dari kebijakan ini mencapai 2,2 kali. Artinya, setiap Rp1 belanja produk lokal menciptakan nilai ekonomi Rp2,2.
Dengan total belanja pemerintah dan BUMN/BUMD yang diproyeksikan mencapai Rp1.441 triliun, kebijakan TKDN berpotensi menciptakan dampak ekonomi hingga Rp3.170 triliun.
Selain itu, program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) mendorong pertumbuhan industri komponen, mesin, hingga penciptaan ribuan lapangan kerja baru.
Baca Juga: Diplomasi Pencak Silat: Menpora Gandeng BUMN Sukseskan Kejuaraan Dunia di Abu Dhabi
Meski sempat dikritik oleh AmCham Indonesia dan US Chamber of Commerce, yang menyebut TKDN sebagai hambatan investasi, Febri menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa diskriminasi.
Artikel Terkait
IKM Menuju Era Industri 4.0: Transformasi Digital untuk Daya Saing Global
Industri Hijau: Masa Depan Berkelanjutan Indonesia di Tengah Era Dekarbonisasi
Meningkatkan Daya Saing Global Lewat Standardisasi: Langkah Strategis Industri Nasional
Mewujudkan Industri Hijau: Langkah Kemenperin Menuju Ekonomi Berkelanjutan
Indonesia Perkuat Posisi Di Industri Halal Global 2024