Apple Siap Investasi USD100 Juta di Indonesia, Kemenperin Beri Syarat Ketat

photo author
Haikal Abdillah, Warta Pesona
- Sabtu, 23 November 2024 | 10:00 WIB
Jubir Kemenperin menjelaskan potensi investasi Apple dalam konferensi pers di Jakarta. (kemenperin.go.id)
Jubir Kemenperin menjelaskan potensi investasi Apple dalam konferensi pers di Jakarta. (kemenperin.go.id)

WartaPesona.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah meninjau proposal investasi terbaru Apple senilai USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800) yang diajukan pada 19 November 2024.

Baca Juga: Desa Besakih: Proyek Percontohan Wisata Bersih Berbasis Kolaborasi dan Edukasi

Dalam proposal tersebut, Apple merencanakan berbagai proyek strategis, seperti pembangunan development center, Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pabrik komponen AirPods Max.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, kementerian mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keadilan nilai investasi Apple jika dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan India.

Baca Juga: Bali Menuju Pariwisata Berkelas Dunia: Keamanan Jadi Pilar Utama

“Kami tidak ingin sekadar melihat angka, tetapi apakah nilai USD100 juta ini setara dengan komitmen Apple di negara lain,” ujarnya pada Kamis (21/11).

Selain itu, Kemenperin juga mengkaji kesetaraan investasi Apple dengan produsen perangkat elektronik lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Timnas Futsal Putri Indonesia Raih Posisi Ketiga di ASEAN Championship 2024

Febri menjelaskan, pemerintahan Prabowo-Gibran menargetkan pertumbuhan ekonomi 8% dengan menciptakan lapangan kerja. “Kami berharap investasi ini mendukung target tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, Kemenperin menegaskan bahwa sisa komitmen investasi Apple periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar belum terealisasi.

Baca Juga: FIFA Club Management Workshop: Langkah Erick Thohir Dorong Klub Indonesia ke Panggung Dunia

Hal ini memengaruhi izin impor dan sertifikasi TKDN untuk produk terbaru Apple, termasuk iPhone 16 series. “Kami mendorong Apple untuk memenuhi kewajiban ini terlebih dahulu,” tegas Febri.

Sebagai tindak lanjut, Kemenperin berencana merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, terutama terkait tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Misi Global Pencak Silat: Langkah Menpora Dito Membawa Warisan Budaya ke Olimpiade

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Haikal Abdillah

Sumber: kemenperin.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X