WartaPesona.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan RI Tahun 2025-2026, Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka korupsi importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan RI, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu tampak tersenyum di hadapan awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar mengklaim Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Diduga Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar
"Pertama adalah TTL, selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016," kata Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Adapun, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.
Awal Mula Keterlibatan Tom Lembong
Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula Kemendag. Bermula pada tahun 2015, ketika rapat koordinasi antar kementerian yang menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada masa itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," terang Qodar.
Soal Aturan Persetujuan Impor Gula
Dalam kesempatan yang sama, Qodar menyebut peraturan yang memperbolehkan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mental tersebut tidak melalui rakor instansi terkait (BUMN)," terangnya.
Artikel Terkait
Skandal Eks Menhub Singapura: Korupsi Tiket F1 dan Grand Prix, Begini Peran CPIB
Prabowo: Kunci Negara Bebas Korupsi Hakimnya Tak Bisa Dibeli
Pidato Perdana Presiden Prabowo: Tegas Berantas Korupsi, Dorong Kepemimpinan Bersih untuk Indonesia Maju
Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Diduga Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar