Surat Terakhir Aksi Kamisan kepada Presiden Republik Indonesia, “Setelah Tidak akan ada lagi surat yang kami kirimkan!”

photo author
Leonard Febrianto, Warta Pesona
- Senin, 21 Oktober 2024 | 23:28 WIB
Postingan Instagram @aksikamisan (Instagram/@aksikamisan)
Postingan Instagram @aksikamisan (Instagram/@aksikamisan)

WartaPesona.com - Kamis, 17 Oktober 2024 unjuk rasa kamisan keluarga korban penculikan 12 mahasiswa 97-98 melakukan aksi solidaritas mingguan.

Aksi kamisan adalah aksi solidaritas yang telah dilakukan sejak Januari 2007 masa kepemimpinan Presiden SBY.

Baca Juga: Sejarah AFC hingga Orang dibalik AFC asal Bahrain Salman bin Ibrahim al Khalifa, Menolak surat Protes PSSI namun menerima Bahrain FA

Diketahui aksi ini rutin dilaksanakan setiap kamis dan mengirimkan surat kepada presiden ke-6 dan ke-7 guna penindaklanjutan siding untuk mengadili kasus yang menimpa keluarga korban demi keadilan yang ditegakkan.

Sebanyak 399 surat ke presiden SBY dan 476 kepada presiden Joko Widodo, dengan total 875 buah kepada 2 presiden namun tidak ada tindakan lebih lanjut dari Presiden terpilih tersebut.

Baca Juga: Asosiasi Bahrain menggugat balik Indonesia ke FIFA setelah penyerangan warganet Indonesia, minta Leg 2 diselenggarakan di tempat Netral

Hal Miris

Maria Sumarsih meyampaikan : Prabowo dipecat dari Kopassus karena membentuk Tim Mawar untuk melakukan penculikan hal ini dapat dilihat dari Surat Keputusan Dewan Perwira.

Korban tewas dalam Tragedi Semanggi I, November 1998 Bernardinus Realino Norma Irawan, Putra Sumarsih.

Baca Juga: ADWI 2024: Merayakan Inovasi dan Kreativitas Desa Wisata Indonesia

Lalu Sumarsih menerangkan : penculikan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat sesuai apa yang Presiden Jokowi juga akui.

Prabowo belum pernah menyinggung tuduhan yang diarahkan padanya atas penghilangan paksa 1997-1998.

Baca Juga: Tips Foto yang Instramable Ala Gen Z, Kamu Wajib Lakuin Supaya Foto Kamu Makin Kece

Surat terakhir ini menunujukkan pesimis dari pihak demonstran karena terpilihnya presiden ke-8 Indonesia. Siapa yang semestinya di hukum malah mendapat jabatan efektif sebagai pemimpin negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Haikal Abdillah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X