Mulai 1 Januari 2025 Rumah Tangga di DKI Jakarta akan dikenai retribusi sampah, besarannya segini

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:50 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah rumah tangga mulai 1 Januari 2025.  (freepik.com)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah rumah tangga mulai 1 Januari 2025. (freepik.com)

WartaPesona.com - Mulai 1 Januari 2025 Rumah Tangga di DKI Jakarta akan dikenai retribusi sampah, yang besarannya bervariasi.

Retribusi sampah Rumah Tangga di DKI Jakarta mulai 1 Januari 2025, sudah dipersiapkan sejak tahun 2024.

Adapun besaran retribusi sampah Rumah Tangga di DKI Jakarta yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 tersebut, akan dihitung berdasarkan KWH energi yang digunakan.

Baca Juga: Alasan Presiden Jokowi yakin Indonesia jadi kekuatan ekonomi baru superpower economy di Asia

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, mengatakan penerapan retribusi sampah rumah tangga DKI Jakarta ini tidak untuk menambah beban warga.

"Namun, untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan," katanya.

Dia juga mengatakan, penerapan retribusi sampah rumah tangga di DKI Jakarta ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah.

Baca Juga: Hari Raya Idulfitri 2025, Pemprov Jateng tambah kuota mudik gratis, titik kumpul diperluas

Asep berharap, retribusi sampah rumah tangga di DKI Jakarta ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Selain, itu juga mendukung investasi dengan menarik lebih banyak pelaku usaha ke Jakarta yang bersih dan sehat.

Penerapan biaya retribusi penanganan kebersihan sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

Tujuannya untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan standar pengelolaan sampah sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Lebih 100 ribu spesies keong di dunia, 5.000 di antaranya ada di Tanah Air, bisa jadi obat asma, luka, dan kosmetik

Kemudian, juga untuk pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X