Begini jawaban Kemenag soal 5 rekomendasi Pansus Angket Haji 2024 DPR RI

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 08:44 WIB
Kementerian Agama RI melalui juru bicara telah memberikan tanggapan atau jawaban terhadap lima rekomendasi Pansus Angket DPR RI. (MCH Kemenag RI)
Kementerian Agama RI melalui juru bicara telah memberikan tanggapan atau jawaban terhadap lima rekomendasi Pansus Angket DPR RI. (MCH Kemenag RI)

Sunanto kemudian memberikan contoh lain terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping.

Dia mengatakan, regulasi yang ada saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar oleh jemaah yang ikut penggabungan mahram, meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jamaah yang masuk kuota.

Dia menjelaskan jika masa antrean jamaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun.

Baca Juga: Kemenparekraf Dorong Talenta Gim Nasional Lewat Masterclass UI/UX di IC Fest 2024

"Namun pembiayaannya disamakan dengan jamaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun," katanya.

Rekomendasi kedua terkait perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus. Termasuk pengalokasian kuota tambahan.

Selain itu juga setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas, dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Terhadap rekomendasi itu, Sunanto mengatakan bahwa sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9.

Baca Juga: Nikmati Pesona Kuliner Solo: 5 Makanan Khas yang Wajib Dicoba!

Dia menjelaskan, bahwa penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan Undang-undang kepada Menteri Agama.

"Pasal 64 juga jelas menyatakan,bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen itu dari Kuota Haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan," katanya.

Sunanto mengungkapkan bahwa dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Dan, praktik pembagiannya tidak pernah sama.

Tahun 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler.

Baca Juga: Jelajah Pulau Pramuka: Wisata Laut yang Menyegarkan Jiwa

Kemudian tahun 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X