MUI usulkan ada penertiban indekos di Yogyakarta, Sri Sultan HB X tanggapi begini

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 15:44 WIB
MUI DIY mengusulkan ada penertiban indekos di DI Yogyakarta.  (freepik.com)
MUI DIY mengusulkan ada penertiban indekos di DI Yogyakarta. (freepik.com)

WartaPesona.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan adanya penertiban indekos atau rumah kost di Kota Yogyakarta.

Usulan MUI terkait penertiban indekos atau rumah kost di Yogyakarta, tak lain karena kota pendidikan ini banyak menampung mahasiswa luar daerah.

Menurut MUI, usulan penertiban indekos atau rumah kost di Yogyakarta itu agar tetap berpegang teguh pada adat istiadat, etika, moral, dan ajaran agama.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 digelar di 508 kabupaten kota dan 37 provinsi, KPU diminta matangkan persiapan!

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY KH Machasin, saat bertemu Gubernur Sri Sultan HB X di Gedhong Wilis Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, baru-baru ini.

Terkait usulan itu, Gubernur Sri Sultan HB X menyambut baik dan mengapresiasi. Dia pun berharap, agar Yogyakarta tidak hanya menjadi tempat orang untuk belajar dan mendapatkan ijazah. Namun, juga tempat orang mempelajari budaya.

Baca Juga: West Java Festival WJF 2024 di Gedung Sate Bandung digelar mulai Rabu 21 Agustus, dipastikan meriah!

"Mereka yang pulang dari DIY bisa menjadi duta-duta kebudayaan di kampung halamannya," kata Raja Yogyakarta, tersebut dikutip dari situs jogjaprov, Minggu (25/8/2024).

Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X juga menyatakan, jika pihaknya akan membicarakan usulan penteriban indekos itu dengan bupati wali kota sebagai yang punya wilayah.

Sementara itu terkait usulan penertiban indekos, Ketua MUI DIY Machasin menjelaskan pihaknya juga berniat membuat tempat-tempat publik menjadi lebih ramah terhadap umat muslim.

Baca Juga: Pasar kosmetik di Indonesia, ekspansif! Diperkirakan terus melesat hingga 2028

Menurutnya, hal tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, umat muslim berkewajiban untuk beribadah wajib 5 waktu dalam sehari.

"Sehingga hal ini membutuhkan tempat khusus yang lebih mudah diakses. Hal ini akan mendukung pengembangan halal tourism di DIY," kata KH Machasin.

Dia mengungkapkan, bahwa turis itu tidak semuanya muslim. Namun, bagaimana turis muslim ini bisa lebih kerasan lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X