"Tafsir implementatif dari hukum harus diatur dengan jelas. Tidak boleh ada interpretasi hukum yang sewenang-wenang. Semua itu harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang sudah ada dalam ilmu perundang-undangan," tambahnya.
"Tafsir implementatif dari hukum harus diatur dengan jelas. Tidak boleh ada interpretasi hukum yang sewenang-wenang. Semua itu harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang sudah ada dalam ilmu perundang-undangan," tambahnya.
Artikel Terkait
Ujian Mandiri: Jalur Alternatif Masuk Universitas
Tongkrongan Milenial: Tren Bisnis yang Menjanjikan
Vape di Kalangan Generasi Muda: Tren yang Membahayakan
Mengapa Bandar Judi Online Tidak Kunjung Ditangkap? Polisi Beri Penjelasan
Indonesia Akan Bawa 1.000 Korban Serangan Israel di Gaza, TNI Siapkan Boeing dan Hercules