Mahfud MD Sebut Pemerintahan Saat Ini Sudah Memiliki Ciri Otoriter

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 06:49 WIB
Mahfud MD di pulau garam: ajak bersihkan pemimpin & gotong royong demi masa depan Indonesia yang tangguh.
Mahfud MD di pulau garam: ajak bersihkan pemimpin & gotong royong demi masa depan Indonesia yang tangguh.

WartaPesona.com - Mahfud MD, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara, mengungkapkan bahwa ciri-ciri pemerintahan otoriter mulai terlihat belakangan ini. Menurutnya, tanda-tanda ini terlihat dari campur tangan eksekutif dalam urusan legislatif, di mana lembaga tersebut terlihat hanya sebagai alat rubber stamp yang menyetujui keinginan pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam acara Sekolah Hukum di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, pada Jumat (14/6).

"Kita harus waspada bahwa perilaku-perilaku semacam ini sudah mulai muncul. Intervensionisme eksekutif terjadi, mereka masuk kemana-mana, menggunakan berbagai insentif sosial, dan lain-lain, pokoknya campur tangan yang tidak bisa dianggap remeh," ujar Mahfud.

Baca Juga: Indonesia Akan Bawa 1.000 Korban Serangan Israel di Gaza, TNI Siapkan Boeing dan Hercules

Mahfud menjelaskan bahwa dalam konteks otoritarianisme, hukum cenderung menjadi ortodoks konservatif, yang artinya pembuatan aturan sentralistik dan dikontrol secara pusat.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa pendekatan ortodoks konservatif ini membuat hukum hanya menjadi alat untuk membenarkan keinginan penguasa atau sebagai instrumen positivistik instrumentalistik.

Mahfud memberikan contoh lain di mana hukum hanya dipandang sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan tertentu.

"Jika ada keinginan tertentu, hukum akan dipaksa untuk mengesahkan hal itu. Misalnya, saya ingin calon kepala desa berumur sekian tahun. Jika tidak memungkinkan, maka dipaksa untuk diubah prosedurnya, meminta DPR untuk mengubahnya, atau melanggar semua prosedur yang ada," kata Mahfud.

Baca Juga: Mengapa Bandar Judi Online Tidak Kunjung Ditangkap? Polisi Beri Penjelasan

Mahfud juga menyinggung bahwa pola ini sudah pernah terjadi pada masa rezim Orde Baru, di mana keinginan tertentu diubah menjadi keputusan hukum formal melalui GBHN.

Menurut Mahfud, ciri negara demokratis seharusnya adalah di mana legislatif memiliki peran utama dalam pembuatan undang-undang dengan melibatkan aspirasi rakyat, bukan semata-mata kehendak dari elite.

"Legislatif harus memiliki peran yang kuat dan tidak boleh hanya menjadi alat eksekutif. Mereka harus memiliki kebebasan untuk membuat keputusan tanpa adanya campur tangan yang berlebihan. Itu yang membuat suatu negara disebut demokratis," ujarnya.

Baca Juga: Tongkrongan Milenial: Tren Bisnis yang Menjanjikan

Mahfud juga menyoroti bahwa dalam negara demokratis, interpretasi hukum harus dibatasi dan tidak boleh sembarangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X