WartaPesona.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan tanggapan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas di Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2023.
Menurutnya, informasi ini masih belum jelas mengenai periode yang dimaksud, apakah merujuk pada periode sebelumnya. Tito mengatakan bahwa terkadang terdapat keterlambatan dalam pembayaran akumulasi dari BPK.
Tito menjelaskan bahwa jika ada temuan dari BPK, Kementerian Dalam Negeri biasanya akan melakukan perbaikan secara administratif. Ia mengungkapkan bahwa kemungkinan temuan tersebut terjadi karena masih terdapat kekurangan dalam masalah administrasi yang belum diselesaikan.
Baca Juga: Ria Ricis Dapat Ancaman dan Pemerasan, Polisi Tangkap Pelaku Inisial AP
Meskipun begitu, Tito menekankan bahwa ia belum memiliki informasi pasti mengenai periode temuan yang dimaksud.
Jika memang terdapat penyimpangan, langkah yang akan diambil adalah meminta pengembalian dana secara penuh. Menurutnya, hal tersebut merupakan penyelesaian administratif terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada pengembalian, tindakan hukum akan diterapkan.
BPK menemukan adanya penyimpangan dalam pengeluaran untuk perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp39,26 miliar pada tahun 2023. Salah satu temuan yang mencuat adalah terkait perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri, dengan jumlah sebesar Rp2,482,000 (Rp2,4 miliar). ***(TWP01)/SR
Artikel Terkait
Respon Anies Baswedan Terhadap Statement Kaesang Pangarep yang Siap Berduet di Pilkada
Anies Dipertimbangkan PDI Perjuangan Sebagai Calon Gubernur di Pilkada
Indonesia Harus Bayar Utang 800 Triliun, Begini Pernyataan Sri Mulyani
Penyitaan Kendaraan dan Uang Tunai Miliaran Rupiah Dalam Kasus Rita Widyasari