WartaPesona.com - Polisi berhasil menangkap individu berinisial AP yang diduga terlibat dalam pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis, seorang selebriti terkenal. Ade Safri Simanjuntak, Kombes Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, mengumumkan penangkapan tersebut pada Senin (10/6) sekitar pukul 01.20 WIB.
"Aparat penyidik sukses menjalankan operasi penangkapan terhadap AP di kediamannya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," ungkap Ade Safri kepada pers pada hari Selasa (11/6).
Setelah ditangkap, AP segera dibawa ke markas besar Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam.
"Kami membawa AP ke kantor Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana," jelasnya.
Baca Juga: Laura: Kisah Nyata Seorang Pejuang, Segera Tayang di Bioskop
Sebelumnya, Ria Ricis telah melaporkan adanya ancaman terhadap dirinya, yang mengharuskan dia membayar sejumlah uang agar foto atau video pribadinya tidak disebarluaskan. Laporan ini disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6).
Kini, kasus tersebut telah dipindahkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil evaluasi pada Senin (10/6), penyidik menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana.
Berdasarkan keterangan dari Ria Ricis, yang juga merupakan pelapor dan korban dalam kasus ini, polisi menyimpulkan bahwa dokumen pribadi yang diancam untuk disebar oleh pelaku tidak terbatas pada foto atau video yang bersifat cabul. ***(TWP01)/SR
Artikel Terkait
Lanjutan Kasus Vina Cirebon, Salah Satu Pelaku Bernama 'Pegi' Ditangkap di Bandung
Polisi Berikan Keterangan Terkait Salah Tangkap Pegi Setiawan Pelaku dari Kasus Pembunuhan Vina
Kontroversi Kasus Vina, Hotman Paris: 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku. Pakar Hukum Anggap Polisi Tidak Berwenang Menghapus DPO