Penyitaan Kendaraan dan Uang Tunai Miliaran Rupiah Dalam Kasus Rita Widyasari

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 19:19 WIB
Rita Widyasari (Tim Warta Pesona 01)
Rita Widyasari (Tim Warta Pesona 01)

WartaPesona.com - KPK kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dan uang tunai senilai miliaran rupiah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada hari Sabtu (8/6). Jumlah total barang yang disita mencakup 72 mobil, 32 motor, tanah, bangunan, dan uang tunai sebesar Rp8,7 miliar. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024. Terdapat 9 kantor dan 19 rumah yang menjadi sasaran penggeledahan.

Di antara tempat yang digeledah adalah rumah pengusaha batu bara Said Amin dan rumah kakak ipar Rita, yang disebut Endri Erawan. Barang bukti yang disita meliputi 72 mobil, 32 motor, tanah, bangunan di enam lokasi, uang tunai sebesar Rp6,7 miliar, dan uang asing senilai kurang lebih Rp2 miliar. Selain itu, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini juga turut disita.

Baca Juga: Indonesia Harus Bayar Utang 800 Triliun, Begini Pernyataan Sri Mulyani

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan mewah berbagai merek, serta 30 barang mewah berupa jam tangan. Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang hasil tindak pidana gratifikasi sejumlah proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Rita Widyasari saat ini menjalani pidana penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, dengan hak politik dicabut selama lima tahun, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, namun dalam perkara tersebut Rita masih berstatus sebagai saksi. ***(TWP01)/SR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X