Pengertian Korupsi serta beberapa contoh kasus korupsi yang terkenal dari tahun 2023 hingga saat ini

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 15 April 2024 | 13:23 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi di Indonesia (Pexels.com)
Ilustrasi Kasus Korupsi di Indonesia (Pexels.com)

Setelah melakukan penggeledahan dan memeriksa 91 saksi, termasuk Firli, Polda akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pada 23 November 2023. Polda berpendapat bahwa Firli memeras SYL dengan tujuan menghentikan kasus korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus korupsi di konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam. Setelah penetapan tersangka, Presiden Jokowi segera menunjuk Nawawi Pomolango untuk mengambil alih tugas sebagai Ketua KPK. Firli menentang penetapan tersangka ini dengan mengajukan praperadilan, namun permintaannya ditolak. Meski sudah menjadi tersangka,sangat disayangkan kepolisian belum menahan Firli.

6.WAMENKUMHAN 

Penangkapan tersangka Eddy  Hiariej atas tindak Gratifikasi senilai 8 Milyar Rupiah Dari Direktur PT.Citra Lampian Mandiri
Penangkapan tersangka Eddy Hiariej atas tindak Gratifikasi senilai 8 Milyar Rupiah Dari Direktur PT.Citra Lampian Mandiri (Tempo/Imam)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.Diduga dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, EH telah menerima gratifikasi yang senilai Rp 8 miliar. KPK berpendapat bahwa suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM dan dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Helmut sudah resmi ditahan oleh KPK, namun Eddy belum ditahan.

Baca Juga: What a Match!! Aksi Saling Comeback Real Madrid Gagal Membalas Dendam Usai Bermain Imbang dengan Manchester City

7.ESDM

Foto penangkapan dua pejabat di Kementrian ESDM di PT.Antam
Foto penangkapan dua pejabat di Kementrian ESDM di PT.Antam (Foto : Kejati Sultra)

Dalam kasus ESDM, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka. dia resmi ditahan pada 9 Agustus 2023. Kasusnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Selain Ridwan, ada inisial HJ yang merupakan Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM juga ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lou Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.

Baca Juga: LENGKAP! Tata Cara Shalat Idul Fitri: Bacaan Niat, Latin, dan Arti Bahasa Indonesia

8.ABDUL GHANI KASUBA

Operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka korupsi gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atas kasus penerimaan suap terkait proyek-proyek di Maluku Utara sebesar 2,2 miliar rupiah
Operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka korupsi gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atas kasus penerimaan suap terkait proyek-proyek di Maluku Utara sebesar 2,2 miliar rupiah ((Dok. Detikcom/Wilda))

Menjelang akhir tahun 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Maluku Utara dan menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, sebagai tersangka korupsi. Abdul Ghani sudah resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan KPK pada 20 Desember 2023. KPK menduga bahwa Abdul Ghani menerima suap terkait proyek-proyek di Maluku Utara dan menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang, dengan dugaan menerima uang hingga Rp 2,2 miliar.

9.T.TIMAH TBK.

Penangkapan tersangka HM atas tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 271 T.
Penangkapan tersangka HM atas tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 271 T. (instagram.com/kejaksaan.ri)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X