WartaPesona.com - Razia kendaraan bermotor belum lolos uji emisi akan digelar kembali di DKI Jakarta, November 2023 mendatang.
Dalam razia uji emisi itu kendaraan bermotor yang kedapatan belum lolos uji akan diberlakukan tilang.
Kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimum sebesar Rp250 ribu untuk roda dua, dan Rp500 ribu untuk roda empat.
Baca Juga: Kemenko Polhukam kaji pemberian grasi massal bagi para pengguna narkoba di Indonesia
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan dalam razia itu pihaknya akan menyiapkan alat uji emisi di lokasi.
Bagi kendaraan bermotor yang kedapatan belum masuk database E-Uji Emisi akan dilakukan pengujian di tempat.
Baca Juga: Peringati Tsunami Aceh 2004, BMKG ungkap strategi bangun masyarakat tangguh bencana
"Jika tidak lolos, yang bersangkutan akan ditilang dan diminta melakukan perawatan hingga tes uji emisi lagi dan lolos," kata Syafrin dikutip dari laman jakarta.go.id, Kamis (12/10/2023).
Menurut Syafirn, dengan cara tersebut maka semua kendaraan bisa masuk database uji emisi.
Menurutnya pula, saat ini sudah tersedia alat uji emisi di 14 lokasi parkir progresif, dan dalam waktu dekat akan ada penambahan 10 titik baru.
Baca Juga: Museum Tsunami Aceh menyimpan kisah pilu bencana besar Desember 2004
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan sinkronisasi data yang ditargetkan keseluruhan lokasi uji emisi sebanyak 121 titik.
Syafrin juga mengatakan, jika pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan melaksanakan uji emisi gratis bersama pihak terkait.
Artikel Terkait
Atasi polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI mulai terapkan WFH, tilang emisi masih dikaji
Omset penjualan produk Jakpreneur e-Order capai Rp277 miliar, DKI optimis banyak UMKM akan naik kelas
Atasi polusi udara di Jakarta, Pemda DKI dan BUMN upayakan bangun jaringan pipa gas
Daerah Khusus Ibukota, Jakarta mengalami 13 kali pergantian nama, terakhir diresmikan menjadi DKI Jakarta
Tilang Uji Emisi Kendaraan Diberhentikan, Kombes Nurcholis, Kepala Satgas Polusi Udara Memberi Keterangan
Dukcapil menghimbau kepada Warga DKI untuk mencetak ulang KTP-el, jika DKI sudah berganti nama menjadi DKJ
Mesin Pembakaran Sampah Incinerator buatan warga Cibaduyut ini lolos uji emisi, aman bagi lingkungan
Ini lho pentingnya uji emisi kendaraan bermotor, tekan polusi udara hingga cegah pemborosan bahan bakar
Anies Baswedan Memberi Komentar Terkait Hasil Survei Pilpres 2024, Pilkada DKI Kami Tak Pernah Menang